Gerak Cepat Polsek Banjar Agung! Pelaku Pencurian Motor Dan Penggelapan Uang Hasil Usaha Tahu Dibekuk Di Luar Provinsi

Sinarpos.com

TULANG BAWANG – Senin, (22/12/2025) Ketegasan Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang kembali dibuktikan. Dalam operasi senyap dini hari, Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus penggelapan uang tunai yang meresahkan warga Kecamatan Banjar Baru.

Pelaku berinisial LS (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akhirnya dibekuk saat bersembunyi di kawasan Pasar Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban Abdul Mukhlis (33), seorang wiraswasta warga Kampung Kahuripan Jaya, yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta uang tunai hasil penjualan tahu dan ampas tahu dengan total kerugian mencapai Rp4.390.000.

Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah, sekaligus menggelapkan uang setoran hasil usaha, lalu menghilang tanpa kabar.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami lacak hingga ke luar wilayah Provinsi Lampung dan diamankan tanpa perlawanan,” tegas AKP Irwansyah.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian sepeda motor maupun penggelapan uang milik korban.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Banjar Agung,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli sepeda motor korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Banjar Agung juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Pewarta ; Cipto Investigasi

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek