Empat Wartawan Diancam Parang Bengkok Saat Liputan Perintisan Batas Tanah, Perkara Resmi Diproses Polres Bungo

SINARPOS.comBungo, Selasa 25 November 2025 👉🏻 Empat wartawan media online nyaris menjadi korban ancaman senjata tajam saat melakukan peliputan di kawasan Domfeng, Desa Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. Insiden terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika para wartawan sedang mendokumentasikan kegiatan perintisan tapal batas lahan milik almarhum Sapri, yang tengah dipersengketakan.

Keempat wartawan tersebut berinisial A, S, A dan L, dua di antaranya merupakan Kepala Biro, dan dua lainnya Perwakilan Media.

Latar Belakang Kasus

Agustian dan Bujang K—anak dari almarhum Sapri—sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Bungo (Tim 1).

Lahan tersebut diduga dijual oleh pihak tak dikenal kepada seorang pria bernama Madin, warga Rimbo Tengah. Proses pemeriksaan laporan penyerobotan lahan ini masih berlangsung.

Penyidik Polres Bungo meminta pelapor menyiapkan ukuran dan batas lahan sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Untuk mempermudah pengukuran oleh petugas berlisensi dari BPN yang dijadwalkan pada Kamis, 27 November 2025, keluarga pelapor melakukan perintisan hari ini dan mengundang wartawan untuk mendokumentasikan kegiatan secara terbuka.

Insiden Ancaman

Saat proses perintisan berlangsung, Madin datang dan tiba-tiba mengamuk. Ia mengayunkan parang bengkok sambil mengeluarkan ancaman:

“Akan aku putihkan anak almarhum Sapri satu-satu! Aku sudah banyak ngapak (bacok) orang!”

Akibat ayunan senjata tajam yang membabi buta itu, keempat wartawan terpaksa mundur menyelamatkan diri.

Mereka kemudian sepakat membuat laporan resmi karena merasa keselamatan jiwa telah terancam saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan Resmi ke Polres Bungo

Empat Wartawan Diancam Parang Bengkok Saat Liputan Perintisan Batas Tanah, Perkara Resmi Diproses Polres Bungo

Para wartawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo dengan Nomor: STTP/565/XI/2025 – Res Bungo.

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Kriminal Umum Tim 3, dan diketahui oleh KA JAGA IPDA Andreas Swandi N.S., S.Tr.IK.

Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku

Berdasarkan kronologi dan unsur kejadian, tindakan pelaku dapat dikualifikasikan melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyerang.
Ancaman pidana: sampai 10 tahun penjara.

2. Pasal 351–353 KUHP

Penganiayaan atau percobaan penganiayaan.
Ancaman pidana: 2–7 tahun.

3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP

Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Ancaman pidana: hingga 1 tahun.

4. Pasal 368 KUHP

Ancaman kekerasan yang mengarah pada pemaksaan atau intimidasi.

5. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1)

Melarang setiap tindakan yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik.
Ancaman pidana: penjara 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Keterangan Para Pelapor

Agustian, anak almarhum Sapri, mengatakan:

“Kami hanya memastikan batas lahan untuk pemeriksaan. Wartawan kami undang untuk dokumentasi. Tiba-tiba Madin datang mengayun parang sambil mengancam.”

Sementara Bujang K menambahkan:

“Pengukuran resmi dijadwalkan tanggal 27. Kami sudah siapkan lokasi. Tapi ancaman parang seperti itu sudah di luar batas.”

Konfirmasi Polisi

IPDA Andreas Swandi membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan proses BAP sudah berjalan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur penyidikan,” ujarnya singkat.

Penyidik akan memeriksa saksi-saksi tambahan, mendalami motif pelaku, mengamankan barang bukti, serta menelusuri kaitan antara ancaman dengan kasus penyerobotan lahan yang lebih dulu dilaporkan.

SINARPOS.com akan mengikuti perkembangan perkara ini hingga tuntas.


➡️ **Laiden Sihombing

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek