Dugaan Penyelewengan Minyak Ilegal dan Peredaran Narkoba Rugikan Negara dan Rakyat Sibolga Nauli
SINARPOS.com – Sibolga Nauli, Sumatera Utara — 17 April 2025|| Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari kawasan Sibolga Nauli, Sumatera Utara, yang menyita perhatian publik. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, melaporkan adanya dugaan kuat penyelewengan distribusi minyak ilegal dan peredaran barang haram seperti ganja serta narkotika yang telah berlangsung cukup lama di kawasan Tangkahan, dermaga tempat bersandarnya kapal-kapal besar.
Informasi tersebut diperkuat oleh tokoh masyarakat dan aktivis pelaut, juga merupakan Ketua Tim Investigasi DPP GAKORPAN, LBHNPERS Presisi GSN RPG.08 Relawan Prabowo Gibran, Bunda Tiur Simamora, yang secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap kegiatan ilegal ini.
Ia mengungkap bahwa minyak ilegal, dikenal masyarakat sebagai “minyak kencing kapal besar”, diperjualbelikan bebas tanpa pengawasan, dan tidak melalui jalur distribusi resmi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
“Mereka tidak membeli dari pom bensin resmi, tapi dari kapal-kapal besar yang membuang minyak secara sembunyi-sembunyi. Ini jelas merugikan negara dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Bunda Tiur.
Ia juga menambahkan, perdagangan barang haram seperti ganja dan narkotika semakin marak, dan mengkhawatirkan generasi muda di Sibolga Nauli. Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum berpengaruh dan berkuasa dalam kegiatan ilegal ini memperburuk situasi dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
“Masyarakat takut melapor karena ancaman nyata. Tapi jika negara tidak hadir, siapa lagi yang bisa melindungi mereka?” ujarnya.
Pelanggaran Hukum Serius dan Potensi Kerugian Negara
Kegiatan ini, jika terbukti, telah melanggar sejumlah undang-undang yang merugikan negara secara langsung, di antaranya:
- Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan dan perdagangan barang hasil kejahatan.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penjualan bahan bakar secara legal.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengedar dan bandar.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan, maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Permohonan Langsung kepada Presiden RI
Dalam pernyataan emosionalnya, Bunda Tiur menyampaikan seruan langsung kepada Presiden Republik Indonesia agar turun tangan dalam menangani persoalan ini.
“Saya masyarakat Sibolga sangat mencintai Sibolga Nauli. Tapi saya tidak bisa tinggal diam melihat praktek-praktek ilegal ini menghancurkan masa depan anak-anak kami dan merugikan negara. Saya mohon kepada Presiden dan instansi terkait untuk tidak tutup mata,” pintanya.
Kegiatan penyelewengan BBM dan peredaran narkotika tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan struktur sosial masyarakat. Akses minyak resmi menjadi terganggu, harga BBM menjadi tidak stabil, dan generasi muda terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas akibat narkoba.
Perdagangan ilegal ini menciptakan “zona abu-abu” yang melemahkan wibawa hukum dan negara. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan wilayah lain akan mengalami nasib serupa.
Kami, masyarakat Sibolga Nauli, melalui publikasi ini mendesak menyampaikan seruan dan harapan sebagai berikut :
- Dilakukannya investigasi mendalam oleh KPK, BNN, dan Polri, khususnya di kawasan Tangkahan.
- Diberikannya perlindungan hukum kepada para pelapor (whistleblower) sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Dilaksanakannya penyuluhan langsung dari aparat dan pemerintah pusat, guna mencegah penyebaran pengaruh negatif peredaran narkoba di kalangan remaja.
- Diterapkannya sanksi pidana tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat oknum penguasa lokal.
Kami percaya bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat melindungi diri sendiri dari bahaya kejahatan terstruktur.
**Red
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.