
SINARPOS.COM//LUBUK LINGGAU//SUMSEL – Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota, H Rustam Effendi hadiri rapat paripurna DPRD kota Lubuk Linggau. Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna kali ini dalam rangka mendengarkn laporan badan anggaran DPRD atas hasil pembahasan raperda tentang APBD perubahan tahun 2025.
Dalam hal ini, pimpinan beserta peserta rapat menyetujui Raperda APBD Perubahan menjadi APBD Perubahan tahun 2025 yang disampaikan oleh juru bicara Bidang Anggaran DPRD, Hj Rosmala Dewi.
Kemudian, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD kota Lubuk Linggau.
Usai penandatanganan, Wali Kota Lubuk Linggau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran piminan dan anggota DPRD Lubuk Linggau.
”Setelah mendengar Laporan Badan
Anggaran Dewan, saya atas nama Pemerintah Kota ubuk Linggau mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Fraksi, Komisi, Badan Anggaran dan segenap anggota DPRD yang terhormat, yang telah secara bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan waktunya dalam pembahasan Nota Keuangan dan
Rancangan Perubahan APBD Kota Lubuk Linggau, sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Lubuk Linggau, ” ungkapnya.
Wako menyebutkan bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2025 ini, namun hal ini telah pihaknya telah mengupayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
”Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan kami susun dalam waktu dekat ini akan segera kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk di evaluasi. Untuk itu marilah kita bersama-sama berharap semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuk Linggau tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan kita sampaikan nanti dapat diterima oleh Bapak Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya. (Sigit)