
Pessel, Sinarpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD pada Senin (11/8).
Rapat berlangsung di Gedung Rapat DPRD Pesisir Selatan dan dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota, serta Sekretariat DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, yang membuka secara resmi rangkaian paripurna tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, yang mendampingi ketua dalam memimpin jalannya rapat yang berlangsung dengan tertib dan khidmat.
Rapat ini juga diikuti oleh seluruh anggota DPRD Pesisir Selatan yang hadir secara fisik, serta didukung penuh oleh jajaran Sekretariat DPRD yang bertugas mendokumentasikan dan memfasilitasi kegiatan.

Agenda utama rapat adalah membahas dan menetapkan tiga perangkat penting lembaga legislatif, yaitu Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara DPRD yang akan menjadi landasan dalam menjalankan fungsi dan tugas kelegislatifan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Darmansyah menekankan pentingnya keberadaan tata tertib dan kode etik sebagai pedoman dalam menjaga marwah serta integritas kelembagaan DPRD.
“Tata tertib dan kode etik ini akan menjadi pijakan bagi kita dalam bertindak, bersikap, dan mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat Pesisir Selatan,” ujar Darmansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan ketiga dokumen tersebut telah melalui proses yang transparan, demokratis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Ermizen menambahkan bahwa tata beracara DPRD sangat penting dalam memberikan kejelasan prosedural dalam setiap pembahasan maupun pengambilan keputusan di lingkungan DPRD.
“Dengan adanya tata beracara yang jelas, maka semua proses kelembagaan akan berjalan lebih efektif dan akuntabel,” ungkap Ermizen.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bentuk konsolidasi awal dalam menyongsong berbagai agenda strategis DPRD Pesisir Selatan ke depan.
Penetapan tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD ini selanjutnya akan dijadikan sebagai dokumen resmi yang mengikat seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan.
Dokumen-dokumen tersebut juga akan menjadi acuan dalam setiap kegiatan sidang, pembahasan anggaran, legislasi, hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tatib dan Kode Etik dalam rapat turut menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan melalui berbagai forum internal yang melibatkan masukan dari seluruh fraksi.
“Semua proses telah dijalankan sesuai dengan mekanisme dan semangat kolektif-kolegial,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya ketiga perangkat ini, diharapkan kinerja DPRD Pesisir Selatan semakin profesional, partisipatif, dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sekretaris DPRD Pessel, yang turut hadir dalam rapat, Ikhsan Busra, menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung implementasi seluruh aturan yang telah disahkan.
“Kami siap memfasilitasi segala bentuk kebutuhan administratif dan teknis yang diperlukan untuk kelancaran tugas-tugas DPRD,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan suasana yang kondusif, penuh komitmen, dan kekompakan antar anggota.
Sejumlah anggota dewan juga menyampaikan apresiasi terhadap proses penyusunan yang dinilai terbuka dan memperhatikan prinsip demokrasi partisipatif.

Dengan rampungnya penetapan ketiga dokumen penting ini, DPRD Pesisir Selatan kini memiliki landasan hukum dan etika yang kuat dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat.
Kehadiran seluruh unsur DPRD dalam rapat ini menunjukkan keseriusan dan kesungguhan dalam membangun budaya kerja legislatif yang sehat dan produktif.
Sebagai lembaga representatif, DPRD Pessel berkomitmen menjaga kehormatan lembaga melalui aturan main yang telah disepakati bersama ini.
Rapat diakhiri dengan pembacaan keputusan penetapan dan penandatanganan dokumen oleh pimpinan dewan, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Penetapan ini akan menjadi pijakan awal dalam menyukseskan program-program kerja DPRD Pessel di tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat sistem kelembagaan daerah yang responsif dan berintegritas.