Dishub Bersama Satlantas Polres Pesisir Barat Gelar Razia KIR, 4 Kendaraan Terjaring

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat kembali menggelar razia gabungan berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesisir Barat bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, Kamis (18-09-2025).

Razia dilakukan di jalan lintas Sumatera, Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah didepan kantor Pemkab Kabupaten Pesisir Barat.

Kabid Sarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Pesisir Barat Ahmad Hafid Asikin mengatakan” razia tersebut merupakan kegiatan rutin Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemeriksaan angkutan orang dan barang, dalam satu tahun kami mengadakan 6 x pemeriksaan, dan kegiatan ini merupakan kegiatan yang ke 5, dalam kegiatan razia tersebut kami berkolaborasi dengan pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan pemeriksaan dijalan raya yang harus didampingi dengan kepolisian” ungkapnya.

“Dalam razia kali ini ada sekitar 13 kendaraan R4 dan R6 yang diperiksa dan 4 kendaraan R4 jenis pickup yang terjaring, dengan pelanggaran tidak memiliki kartu STUK (surat tanda uji kendaraan) atau disebut KIR ” Kata hafid.

Ahmad Hafid Asikin juga menambahkan” untuk masyarakat kabupaten Pesisir Barat membuat KIR itu gratis dan tidak sulit, dengan prosedur jika mobil dengan plat Kab Pesisir Barat membuat rekomendasi uji yang dikeluarkan oleh Dishub yang ditujukan rekomendasi uji ke Kab Lambar atau Kab Tanggamus karena di kabupaten Pesisir Barat sendiri belum ada uji Kir” tambahnya.

“Menurut Pasal 288 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana sesuai yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Dengan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000,”tandasnya. 

” kami himbau untuk masyarakat Pesibar agar membuat KIR, Kir juga bermanfaat memastikan kelayakan jalan, keselamatan teknis, dan mengurangi pencemaran lingkungan, Selain itu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran para pengendara untuk lebih tertib dalam berlalu lintas,” tutup Ahmad Hafid Asikin.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?