
Sinarpos.com
Lampung – Pada hari Kamis tanggal 07- November -2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, telah melaksanakan persidangan perkara Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan pada RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.
Dalam persidangan tersebut, hadir 4 (empat) orang saksi dari Vendor yakni Komisaris sekaligus Project Manager PT PMR atas nama AT, Sales atas nama DB, serta perwakilan PT PMR atas nama AB. Selain itu, dihadirkan lagi satu orang saksi yang diduga menjadi penghubung antara pemilik proyek di luar RSUD batin mangunang dan pihak manajemen rsud batin mangunang yang juga Mantan Ketua Gapensi Lampung atas nama HR.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kepada pihak vendor apakah betul AB adalah perwakilan PT PMR di Lampung. “Benar perwakilan PT PMR di Lampung,” dan dinyatakan juga bahwa penunjukan tersebut diketahui oleh Terdakwa MTP selaku Direktur PT PMR, serta berbagai hal untuk berkomunikasi dengan pihak RSUD Batin Mangunang dilakukan oleh Saksi AB.
Kemudian, diperdengarkan alat bukti elektronik rekaman suara yang menunjukan bahwa Terdakwa M, Saksi HR, dan Saksi AB saling berbincang terkait penyelidikan perkara oleh RSUD Batin Mangunang oleh Kejari Tanggamus. Dalam rekaman tersebut, disebut bahwa pemilik proyek tersebut adalah “mas bro” yang menurut Terdakwa M dan Saksi HR merujuk kepada Mantan Ketua DPRD Tanggamus atas nama HAS. Terdakwa M, Saksi HR, dan Saksi AB membenarkan suara pada rekaman tersebut betul suara mereka. “Betul itu suara saya tapi saya lupa detail pembicaraannya,” kata Saksi HR.
Terkait hal tersebut, hakim berkali kali mempertanyakan apakah benar Saksi HR, Saksi AB, dan Terdakwa M pernah bertemu di Bandar Lampung untuk membicarakan pengadaan CT Scan dan Saksi AB, Saksi HR, serta Terdakwa M membenarkan hal tersebut.
“Betul terdapat pembicaraan mengenai fee untuk pengkondisian pengadaan proyek alat ct scan di rsud batin mangunang serta pembahasan fee dan juga di pertemuan yang lain ada penyerahan 50% fee 900 juta dari vendor untuk pengadaan ct-scan tersebut, 50 juta diserahkan untuk saya dan ppk. Saya disuruh bertemu dengan Pak HR dan Perwakilan Vendor PT PMR oleh dokter M selaku Direktur RSUD Batin Mangunang dan PPK RSUD saat itu di mana Pak HR adalah orang dari Mantan Ketua DPRD atas nama HAS”, kata Terdakwa M.






