
Sinarpos.com
Pesisir Barat — Aktivitas perdagangan di sekitar Lapangan Merdeka kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang melaporkan adanya dugaan penarikan iuran oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pihak PSSI setempat. Penarikan tersebut diduga tanpa karcis retribusi yang sah, Kamis (11-12-2025).
Berdasarkan keterangan para pedagang, individu tersebut mendatangi lapak-lapak yang berjualan di sekitar area Lapangan Merdeka dan meminta sejumlah uang setiap bulannya dengan nilai Rp 35.000. yang disebut sebagai “iuran lapak dan kebersihan”. Para pedagang menyebut bahwa pihak tersebut yang berisinial “F” membawa nama organisasi PSSI dengan menunjukkan kelengkapan administratif surat tugas pelaksana pengambilan dana pedagang UMKM di sekitar Lapangan Merdeka Labuhan Jukung Krui yang diduga ditanda tangani langsung oleh ketua PSSI Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 27 September 2025 dengan nomor 053/PSSI-Pesbar/IX/2025.

“Kami diminta membayar sejumlah uang dengan alasan iuran uang sewa lapak (tanah) sebesar Rp 25.000 dan iuran kebersihan sebesar Rp 10.000, jadi setiap bulannya kami harus bayar Rp 35.000,” ujar para pedagang saat diwawancarai.
Sementara petugas penarik iuran para pedagang Berinisial “F” saat dikonfirmasi oleh media mengakui bahwa dirinya mempunyai surat tugas dari PSSI Pesisir Barat untuk melakukan penarikan iuran setiap bulanya, iuran tersebut ditarik setiap awal bulan.
” Untuk sementara ini, saya pernah sampaikan dengan ketua PSSI Pesisir Barat, kalau bisa dibuatkan tanda terima dari saya yang memungut iuran untuk para pedagang yang ada di Lapangan Merdeka, karena selama ini hanya saya tulis dibuku setiap para pedagang yang saya tarik iurannya. uang hasil penarikan iuran para pedagang saya serahkan langsung ke pihak PSSI, saya serahkan dengan bendahara PSSI berinisial “J” , sesuai perintah Ketua PSSI. tanda terima saya dengan bendahara PSSI hanya kopelan saja yang di paraf oleh bendahara ” Kata “F”.

Tim media pun mengali informasi lebih dalam dengan menemui Camat Kecamatan Pesisir Tengah Joni Nasbar S.K.M, M.M tentang aturan yang jelas di lapangan Merdeka, yang mana notabenenya lapangan tersebut merupakan fasilitas publik.
Camat Joni Nasbar menjelaskan “Lapangan Merdeka merupakan Aset Pemda yang masuk di STPD aset Kecamatan Pesisir Tengah, kebetulan sekitar pertengahan tahun 2025 dibulan Juni, PSSI Pesisir Barat mengajukan proposal untuk pengelolaan Lapangan Merdeka, Sehingga kami buatkan berita acara Pinjam Pakai Pengelolaan dan Pemanfaatan Lapangan Merdeka Labuhan Jukung pada hari Senin tanggal 17- Juni – 2025 dengan nomor : 300.2.9/VI.06/2025 ” kata Joni Nasbar.
” Dan jika ada pihak diluar PSSI yang ingin meminjam dan memakai Lapangan Merdeka harus bersurat kembali dengan Kecamatan, karena Lapangan Merdeka jika dihibahkan itu tidak bisa, PSSI itu kan organisasi non Pemerintahan ” ujarnya.
Saat Tim Media menanyakan apakah ada aturan dan rincian terkait penarikan iuran di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung di berita acara tersebut, Camat Pesisir Tengah Joni Nasbar Menegaskan ” Tidak Ada Aturan tersebut”.
Bersambung…..






