Diduga Abaikan KUHAP dan UU HAM, Dua Anggota Polda Riau Dicemooh di Sidang: Kapolda Diminta Dicopot

SINARPOS.com | PEKANBARU — Selasa, 3 Februari 2026 – Dua orang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau berinisial MR dan AP menjadi sasaran cibiran dan cemoohan puluhan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat keduanya dihadirkan sebagai saksi penangkapan Jekson Sihombing (JS).

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Jonson Perancis, yang mulai sekitar pukul 14.25 WIB, ketika majelis menggali kronologis penangkapan JS pada 14 Desember 2025 di Hotel Puraya, Pekanbaru.

Sorotan tajam publik muncul saat keterangan kedua saksi dinilai bertentangan secara terang dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip hak asasi manusia.

Hakim Uji Legalitas Penangkapan

Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas melontarkan pertanyaan mendasar:

“Apakah polisi dapat menangkap seseorang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, tanpa identitas petugas, tanpa laporan atau pengaduan masyarakat (LAPDU), dan tanpa dasar hukum yang jelas?”

Pertanyaan tersebut merujuk langsung pada:

  • Pasal 18 KUHAP (syarat formal penangkapan),
  • Pasal 19 KUHAP (batas waktu dan perlakuan penangkapan),
  • serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas kebebasan dan perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang.

Namun jawaban kedua saksi justru memantik reaksi keras publik.

“Bisa, asal atas perintah atasan, meskipun hanya secara lisan,” ujar saksi MR dan AP di hadapan majelis hakim.

Jawaban tersebut sontak disambut tawa sinis, cibiran, dan gumaman kecewa dari para pengunjung sidang. Sejumlah peserta menilai keterangan itu mencerminkan ketidaktahuan fatal terhadap KUHAP serta mengindikasikan praktik penegakan hukum yang menyimpang.

Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang

Seorang peserta sidang berinisial T secara terbuka menyampaikan kekecewaannya:

“Kalau ilmunya seperti ini, pantas publik pesimis. Jadi polisi karena apa, ilmunya Allahu a’lam,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun SINARPOS.com, berbagai elemen masyarakat di Riau menilai penegakan hukum di wilayah ini jauh dari prinsip keadilan, bahkan mengarah pada dugaan rekayasa kasus, sebagaimana yang dialami Jekson Sihombing.

Desakan Copot Kapolda Riau

Pemerhati HAM internasional Wilson Lalengke di Jakarta secara tegas mengusulkan agar Kapolda Riau dicopot dari jabatannya. Usulan itu telah disampaikan melalui surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI dan Kapolri.

Wilson menilai Kapolda Riau gagal menjamin penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sebagaimana amanat konstitusi dan semangat Polri Presisi.

Senada, Ketua DPD LPNI Provinsi Riau, L. Simamora, menilai penegakan hukum di Riau berada dalam kondisi rapuh dan rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Aparat lebih condong pada kekuasaan daripada hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi dan keadilan,” tegasnya.

PH Ungkap Kejanggalan BAP

Penasihat hukum Jekson Sihombing, Fadil, S.H., M.H., bersama timnya juga menyoroti kinerja Polda Riau yang dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, dan KUHAP.

Menurut Fadil, berdasarkan pengakuan kliennya, sekitar 60 persen isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai janggal dan tidak sesuai fakta, bahkan mengarah pada dugaan rekayasa pemeriksaan saat JS diperiksa di Polda Riau.

Berikut Analisis yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) serta potensi pelanggaran etik dan disiplin Polri (Perkap & Kode Etik Profesi Polri) :

Analisis Yuridis: Penangkapan Tanpa Surat Perintah Bertentangan dengan Yurisprudensi MA

Secara hukum, keterangan saksi MR dan AP yang menyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan atasan bertentangan langsung dengan hukum acara pidana dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung.

1. Yurisprudensi MA: Penangkapan Tanpa Surat Perintah = Cacat Hukum

Mahkamah Agung RI secara konsisten menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah yang sah merupakan tindakan melawan hukum, kecuali tertangkap tangan.

Beberapa rujukan penting:

  • Putusan MA No. 65 K/Kr/1967
    MA menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
  • Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991
    Menyatakan bahwa pelanggaran prosedur penangkapan menyebabkan seluruh proses hukum berikutnya menjadi tidak sah (illegal arrest).
  • Putusan MA No. 04 P/HUM/2013
    Menegaskan bahwa legalitas tindakan aparat harus dapat diuji secara formil dan materiil, termasuk surat perintah dan identitas petugas.

Dalam konteks perkara Jekson Sihombing:

  • Tidak adanya surat perintah penangkapan,
  • Tidak adanya penunjukan identitas resmi petugas,
  • Tidak berbasis Laporan Polisi (LP/LAPDU),
    maka penangkapan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum (onrechtmatige daad oleh aparat).

2. Pelanggaran Pasal 18 & 19 KUHAP: Bukan Kesalahan Administratif, Tapi Substansial

Pasal 18 ayat (1) KUHAP secara imperatif menyatakan:

“Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan…”

Sementara Pasal 19 ayat (1) KUHAP membatasi penangkapan maksimal 1 x 24 jam, dengan perlakuan manusiawi.

Yurisprudensi MA memandang pelanggaran pasal-pasal ini sebagai pelanggaran substansi hukum, bukan sekadar administratif, sehingga dapat membatalkan alat bukti dan BAP.

3. Perspektif HAM: Pelanggaran Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999

Pasal 9 UU HAM menegaskan hak setiap orang atas:

  • kebebasan pribadi,
  • rasa aman,
  • perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang.

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa pertimbangannya menilai bahwa penangkapan tanpa prosedur hukum adalah bentuk perampasan hak konstitusional warga negara.

Dengan demikian, praktik yang diakui saksi MR dan AP di persidangan secara terang melanggar prinsip due process of law.

Analisis Etik & Disiplin: Potensi Pelanggaran Berat Polri

4. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:

Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar:

  • Pasal 4 huruf c
    Polisi wajib bertindak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 5 huruf a dan b
    Polisi wajib menjunjung HAM dan keadilan.
  • Pasal 13 huruf e
    Melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang.

Pengakuan saksi bahwa penangkapan cukup dengan perintah lisan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

5. Pelanggaran Disiplin: Perkap No. 2 Tahun 2016

Dalam Perkap No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, ditegaskan bahwa anggota Polri wajib mematuhi SOP penegakan hukum.

Penangkapan tanpa dasar hukum:

  • melanggar SOP,
  • berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin berat,
  • dapat berujung pada penempatan khusus (Patsus) hingga PTDH jika terbukti sistematis.

6. Tanggung Jawab Komando: Kapolda Tidak Kebal Hukum

Dalam doktrin hukum modern dan praktik etik Polri, dikenal prinsip command responsibility (tanggung jawab komando).

Jika praktik penangkapan tanpa prosedur:

  • dilakukan secara berulang,
  • dibenarkan oleh atasan,
  • dan dibiarkan secara struktural,

maka Kapolda Riau berpotensi dimintai pertanggungjawaban etik dan institusional, meski tidak turun langsung melakukan penangkapan.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi Polri dan Polri Presisi, yang menempatkan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi kultur hukum di wilayahnya.

Implikasi Hukum di Persidangan

Berdasarkan yurisprudensi MA dan hukum acara pidana:

  • Penangkapan JS berpotensi dinyatakan tidak sah,
  • BAP dapat dikesampingkan sebagai alat bukti,
  • Hakim berwenang menyatakan proses hukum cacat formil,
  • Bahkan membuka ruang praperadilan atau putusan bebas demi hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar perkara individu, melainkan ujian serius bagi supremasi hukum, profesionalisme Polri, dan independensi peradilan. Ketika aparat secara terbuka mengakui praktik yang bertentangan dengan KUHAP di ruang sidang, maka negara hukum sedang dipertaruhkan di hadapan publik.

Dukungan Masyarakat dan Harapan pada Hakim

Gelombang dukungan terus mengalir dari keluarga, aktivis, LSM, dan ormas agar Kapolda Riau diganti, karena dinilai tidak mampu membangun institusi Polri yang berwibawa dan menjunjung hukum secara presisi di Riau.

Sementara itu, Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, L. Sihombing, menyatakan optimisme terhadap sikap majelis hakim.

“Kami percaya majelis hakim akan bertindak bijak, menilai secara objektif kronologi perkara, serta mempertimbangkan pembelaan hukum sesuai hak konstitusional Jekson Sihombing,” ujarnya.

Ia berharap putusan yang diambil kelak benar-benar mencerminkan keadilan substantif sebagaimana amanat UUD 1945, khususnya sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

**(Laiden Sihombing)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek