Datangi MDSK, Warga Rantau Pakam Desak Transparansi Pengelolaan Aset Desa

Aceh Tamiang — SINARPOS.com || Perwakilan masyarakat Desa Rantau Pakam mendatangi kediaman Ketua Majelis Duduk Setikar Kampong (MDSK) guna menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sejumlah aset desa yang dinilai tidak transparan. Pertemuan dilakukan pada Sabtu malam, 23 November 2025 di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Ahmadi, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa pihaknya meminta MDSK untuk mendorong Pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset desa, termasuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) serta aset operasional desa seperti Getek penyebrangan di Desa Rantau Pakam.

“Tujuan kami mendesak MDSK adalah agar prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan dan disiplin administrasi benar-benar diterapkan di Rantau Pakam,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama masa jabatan mantan Datok Ruslan dan Sekdes Juwanda, transparansi pengelolaan keuangan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sorotan terhadap Getek Penyeberangan

Mukhtar Salim, warga lainnya, juga menyoroti pengelolaan Getek penyebrangan penghubung Rantau Pakam — Tanjung Binjai. Ia mengklaim terdapat dana kas getek sebesar Rp50.000 per hari yang apabila diakumulasikan dalam setahun mencapai kurang lebih Rp18.000.000.

Namun menurutnya, laporan dan alur penggunaan dana tersebut tidak pernah jelas kepada masyarakat.

Respons MDSK

Ketua MDSK menyambut baik kedatangan warga dan menyatakan dukungannya terhadap desakan tersebut.

“Saya senang masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Inilah yang memang kami harapkan,” tegasnya.

Ia membenarkan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan BUMK. Bahkan, pembentukan struktur baru BUMK disebut tidak melibatkan MDSK, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati.

“Ini tidak sah menurut aturan karena MDSK seharusnya dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan BUMK,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, MDSK akan bersurat kepada kepengurusan BUMK lama maupun baru untuk meminta data dan klarifikasi secara resmi.

MDSK menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan berharap masyarakat tetap aktif berperan mengawal langkah penyelesaian permasalahan.

Pengelolaan Aset Desa dan kedudukan lembaga:

1. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

  • Peraturan ini menjadi dasar regulasi pengelolaan aset milik desa — mulai dari inventarisasi, penetapan status penggunaan, hingga penghapusan aset.
  • Contoh ketentuan: Kepala Desa harus menetapkan keputusan tentang status penggunaan aset desa, mencantumkan asal aset (kekayaan asli desa, APBDesa, perolehan sah lainnya) dan dilakukan pencatatan dalam buku inventaris.
  • Menunjukkan bahwa terdapat kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar aset desa bisa dikelola dengan baik dan akuntabel.

2. Permendagri No. 3 Tahun 2024 (Perubahan atas Permendagri No. 1 Tahun 2016)

  • Peraturan ini memperbarui ketentuan terkait pengelolaan aset desa, dengan penekanan lebih kuat pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas, terutama dalam hal pemindahtanganan dan pelaporan aset desa. ([Peraturan BPK][3])
  • Beberapa perubahan utama: penambahan ayat-ayat tentang pemindahtanganan aset desa (termasuk tanah), penguatan pencatatan dan penatausahaan aset, serta pelaporan yang harus dilakukan oleh desa. ([Cipta Desa][4])
  • Maka dalam konteks desa seperti yang Anda liput, regulasi ini memberi landasan kuat bagi tuntutan masyarakat tentang “inventaris aset”, “pelaporan terbuka”, dan “akses data”.

3. Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 36 Tahun 2019 tentang MDSK

  • Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang MDSK di Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Memberikan landasan lokal bahwa MDSK adalah badan permusyawaratan kampung yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat.
  • Dengan dasar ini, argumen masyarakat (bahwa MDSK seharusnya dilibatkan dalam pembentukan pengurus BUMK atau pengelolaan aset kampung) mendapat pijakan regulasi.

4. Persinggungan antara Regulasi dan Kasus Lapangan

Berdasarkan regulasi di atas, beberapa poin penting yang dapat menjadi sorotan dalam narasi berita Anda:

  • Dengan regulasi aset desa (Permendagri 2016/2024), desa wajib melakukan inventarisasi dan pencatatan aset bergerak dan tidak bergerak. Jika masyarakat menuntut “data aset desa baik bergerak maupun tidak bergerak”, hal ini telah diatur.
  • Regulasi lokal (Perbup No. 36/2019) memberi MDSK legitimasi untuk berperan dalam pengawasan dan musyawarah kampung. Apabila MDSK tidak dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan BUMK atau pengambilan keputusan aset desa, ada potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi lokal.
  • Pemindahtanganan atau pengelolaan aset desa (termasuk BUMK atau penyebrangan getek) harus sesuai prosedur dan dilaporkan dengan transparan. Jika masyarakat menilai “tidak transparan”, maka bisa dikaitkan dengan kewajiban pelaporan regulasi aset desa.

**Iwan

  • Admin SINARPOS.com

    Yang Jelas Jelas Ja napa

    BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek