
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib dan berkeadilan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan kegiatan koordinasi bersama perangkat pekon di Pekon Malaya dan Pekon Rata Agung pada Selasa, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 agar berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Koordinasi tersebut melibatkan petugas yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat bersama perangkat pekon setempat. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan dan kesiapan berkas administrasi pengurusan PTSL Tahun 2025, meliputi pemenuhan persyaratan dasar, keabsahan dokumen kepemilikan tanah, serta penguatan peran perangkat pekon dalam mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.
Melalui kegiatan ini, petugas yuridis menyampaikan penjelasan mengenai tahapan PTSL dan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat.

Penyamaan pemahaman antara Kantor Pertanahan dan perangkat pekon menjadi langkah penting agar pelayanan dapat diberikan secara seragam, transparan, dan mudah dipahami oleh warga. Pemerintah pekon diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat mengakses layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat, Yusuf Hadirekso, S.H., M.Kn., CFrA., QRMP., menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat.
“Melalui PTSL, pemerintah berupaya memastikan hak-hak masyarakat atas tanahnya terlindungi secara hukum. Dengan berkas yang lengkap dan tertib sejak awal, proses sertipikasi dapat berjalan lebih lancar serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PTSL memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, tetapi juga terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas dan dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk sebagai jaminan untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat.
Antusiasme masyarakat di Pekon Malaya dan Pekon Rata Agung terhadap program PTSL terlihat cukup tinggi. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah serta kesiapan perangkat pekon dalam mendukung pelaksanaan PTSL melalui pendampingan administrasi dan komunikasi yang aktif dengan warga.
Selain memberikan kepastian hak atas tanah, PTSL juga berperan penting dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Kepemilikan tanah yang tercatat secara resmi memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung terciptanya stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah pekon diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan PTSL Tahun 2025 serta memastikan manfaat program dapat dirasakan secara merata.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pekon dan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan. Dengan demikian, program PTSL diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Pesisir Barat.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL bukan sekadar program tahunan, melainkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah pekon, dan seluruh elemen masyarakat, pemerintah berharap PTSL Tahun 2025 dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Barat.






