Dalam Persidangan Pengadaan Alat CT-Scan, Nama Mantan Ketua DPRD Disebut Hakim Minta Serius Menggali Fakta

Sinarpos.com

Lampung – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, telah dilaksanakan persidangan perkara Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan pada RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, hadir 4 (empat) orang saksi yakni saksi inisial HAS sebagai Mantan Ketua DPRD Tanggamus, saksi inisial A sebagai Perwakilan Vendor PT. BNM yang menawarkan produk CT Scan merek Philips yang sempat dipilih tapi batal, dan dua saksi rumah sakit yakni dokter spesialis saraf serta pengurus dan penyimpan barang rsud batin mangunang.

Dalam persidangan tersebut, diperdengarkan dua rekaman yang memperdengarkan suara Mantan PPK RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023 sekaligus Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang yakni Terdakwa MY dan suara Mantan PPTK RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2023 atas nama Terdakwa M, serta rekaman lainnya memperdengarkan suara rekaman Terdakwa M bersama saksi yang merupakan Mantan Ketua Gapensi Lampung yang mengaku orang dekat Mantan Ketua DPRD Tanggamus berinisial HR dan saksi yang mewakili vendor PT PMR yang memenangkan pengadaan CT-Scan berinisial AB. Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa Mantan Ketua DPRD Tanggamus adalah pemilik proyek pengadaan alat ct scan rsud batin mangunang tahun anggaran 2023 dan yang juga berperan penting dalam meloloskan proyek CT Scan agar disetujui Komisi 9 DPR RI.

Selain itu, disebutkan pula dalam rekaman tersebut bahwa menurut Saksi inisial HR, terdapat sejumlah uang yang telah diterima Mantan Ketua DPR Tanggamus atas nama HR tersebut yang tidak diketahui untuk apa peruntukannya.

Terhadap hal tersebut, Mantan Ketua DPRD Tanggamus menyatakan, “Itu tidak benar.” Terhadap tidak diakuinya hal tersebut oleh Saksi HAS, Terdakwa M selaku PPTK menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa kesaksian Heri tersebut tidak benar karena dia sering mendengarkan Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Terdakwa MY, berkoordinasi dengan Saksi HAS selaku Ketua DPRD Tanggamus Tahun 2019-2024 tersebut untuk membicarakan hal ihwal CT-Scan tersebut. 

Selain itu, perwakilan vendor dari PT BNM yakni saksi A menyebut bahwa benar pihak Rumah Sakit sempat mengklik produk CT Scan merek Philips seharga 12 M di ekatalog tapi tidak dilakukan negosiasi dan kemudian klik tersebut batal. “Saya tidak mengetahui alasannya mengapa bisa batal karena tidak pernah diberitahu pihak rumah sakit.” Kemudian, Saksi A juga menyatakan bahwa benar terdapat pihak yang memintanya fee untuk memenangkan hal tersebut tapi dirinya tak menyanggupi. “Benar terdapat seseorang yang meminta fee terkait ct-scan, tapi saya lupa namanya.” Dia juga mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak rumah sakit mengenai siapa pemenang pengadaan ct-scan di ekatalog tersebut, tapi hanya pernah mendengar dari beberapa orang bahwa Pihak Vendor yang menawarkan CT-Scan Siemens yang memenangkan pengadaan tersebut, di mana harganya adalah 13,5 M.

Sementara dua saksi dari RSUD, yakni saksi dokter spesialis saraf menyatakan bahwa saat ini pasien yang ditanganinya tidak dapat menggunakan ct scan dan dia juga tidak mengetahui alasannya. Sementara saksi pengurus dan penyimpan barang RSUD Batin Mangunang menyebut bahwa dirinya baru diberitahu adanya alat CT Scan pada 2024, padahal seharusnya diberitahu saat alat itu awal datang pada 2023.(*)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek