Cabjari Krui Tetapkan Mantan Peratin Pekon Sukarame Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sinarpos.com

Pesisir Barat – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui resmi menetapkan seorang peratin (kepala desa) periode 2018–2024 pekon Sukarame kecamatan ngaras sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.707.154,- juta berdasarkan LHP PKKN dari ahli inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10-12-2025).

Yogie Verdika S.H, M.H Kepala Cabjari Krui melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada masa kepemimpinan tersangka. Bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan pada tahap penyelidikan ditemukan fakta fakta perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang diperoleh dari keterangan saksi sebanyak lebih kurang 30 orang, keterangan ahli surat atau dokumen dokumen terkait serta petunjuk dan telah adanya juga LHP PPKN sudah kami terima dari ahli inspektorat.

Selanjutnya sudah dilakukan ekspose antara tim penyidik Cabjari Krui dan pimpinan dengan hasil kesimpulan bahwa pada hari ini tanggal Rabu tanggal 10 Desember 2025 tim penyidik telah mengalihkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap satu orang berinisial S selaku Peratin Sukarame periode tahun 2018 – 2024 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Sprin tap : B-20/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025. Setelah itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT!-02/L.8.14.8/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025.

Tersangka S melakukan dugaan penyimpangan dana pekon tersebut dengan cara ;

  • Tersangka S mengelola sendiri dana pekon Sukarame kecamatan ngaras tanpa melibatkan unsur aparatur pekon lainnya
  • – Pada saat melaksanakan beberapa pekerjaan yang mengunakan dana pekon tersebut, tersangka S tidak melibatkan TPK
  • – Membuat laporan realisasi keuangan 100% namun faktanya realisasi keuangan di keuangan di masing masing kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran rill dilapangan bahkan ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan/ fiktif.
  • Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 272.207.154 berdasarkan LHP PKKN dari ahli inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, nilai tersebut akumulasi dari selisih temuan di 7 item pekerjaan dalam apbp Pekon Sukarame tahun anggaran 2023 dan 2024.

Bahwa tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsider pasal 3 Jo, Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat wawancara usai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka S menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum, Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya dan sebagian kerugian negara juga sudah saya kembalikan.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek