
Sinarpos.com
Lampung – Sebuah agen travel bernama Basma Tour beralamatkan di jl. Re Martadinata, Teluk Betung timur Kelurahan Sukamaju Kota Bandar Lampung dilaporkan ke Polres Pringsewu Polda Lampung atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan untuk umrah dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, Senin (25-08-2025).
Agen travel bernama Basma Tour diduga kuat melakukan penipuan terhadap beberapa calon jamaah haji dan umrah, salah satu korban bernama Mursilah iya mengaku menjadi korban penipuan setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci, meskipun telah melunasi biaya perjalanan.
Korban Mursilah saat diwawancarai jurnalis Sinarpos.com Dedi Octa, iya mengatakan ” sekitar dibulan Oktober tahun 2024, ibu Octaviani (terlapor) menghubungi saya via WhatsApp dimalam hari, yang tak lain adalah istri dari direktur Basma Tour bernama Bima Wicaksono. Iya menawarkan masih ada empat Shift untuk pemberangkatan umroh, jika mau Bun ” kata korban Mursilah.

” Setelah terjadi kesepakatan Ibu Octaviani kemudian mendatangi rumah saya dan meminta DP sebesar Rp 5.000.000, dan selang waktu 1 minggu, ibu Octaviani mendatangi saya lagi kerumah untuk meminta biaya pelunasan, namun setelah dilunasi sampai saat ini saya tidak berangkat umrah,” ujar Mursilah dengan nada sedih.
Lebih Lanjut, atas kejadian tersebut Korban Mursilah dengan bukti bukti yang ada melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Pringsewu, ia membuat laporan pada hari Senin tanggal 25 Agustus tahun 2025 dengan nomor ; LP/ 232/VIII/2025/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung.
Korban Mursilah berharap kepada pihak Kepolisian Polres Pringsewu, Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa dirinya, serta bisa menangkap ibu Octaviani (terlapor) atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Selain itu, Octaviani istri Direktur Basma Tour bernama Bima Wicaksono juga diduga bisa dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini juga menjadi himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen travel umroh dan haji, cek legalitas resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan. Oleh karena itu, penting bagi jamaah untuk memastikan setiap tahap perjalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar ibadah dapat berjalan lancar dan penuh berkah.
Pewarta; Dedi Octa Kabiro Tanggamus