
SINARPOS.com | PEKANBARU — Jumat, 23 Januari 2026 👉🏻 Penahanan terhadap aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing oleh Polda Riau kian menuai kecaman. Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Desember 2025, hingga kini Jekson masih ditahan hampir empat bulan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau, bahkan ditempatkan dalam sel isolasi (strapsel) dengan status titipan jaksa.
Kondisi tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap hukum acara pidana dan berpotensi menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus S.Sos., S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., C.LA., C.Me, menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada alasan yuridis untuk tetap menahan Jekson di sel Polda setelah P21.
“Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 26 KUHAP secara tegas mengatur kewenangan dan batas waktu penahanan. Setelah P21, tanggung jawab beralih ke penuntut umum, dan tahanan wajib dipindahkan ke Rutan, bukan tetap dikurung di sel penyidik,” tegas Larshen.
Diduga Langgar KUHAP dan UU HAM
Larshen menilai penahanan berlarut-larut tersebut bertentangan dengan:
- Pasal 25–29 KUHAP, yang membatasi jangka waktu penahanan secara ketat;
- Pasal 52 KUHAP, yang menjamin perlakuan manusiawi terhadap tersangka/terdakwa;
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tentang kepastian hukum yang adil;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 4 dan Pasal 34 yang menegaskan larangan perlakuan tidak manusiawi dan penahanan sewenang-wenang.
“Menahan seseorang dalam sel isolasi berbulan-bulan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai arbitrary detention. Ini pelanggaran HAM berat jika dibiarkan,” kata Larshen.
Strapsel: Perlakuan Melebihi Tersangka Terorisme
Sorotan paling keras tertuju pada penempatan Jekson di sel isolasi, yang lazimnya hanya diberlakukan pada tahanan berisiko tinggi, terorisme, atau pelanggaran disiplin berat.
“Ini aktivis sipil, bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa. Tapi diperlakukan lebih kejam dari teroris. Di mana asas equality before the law?” ujarnya lantang.
Upaya Hukum Diabaikan

Larshen mengungkapkan bahwa penasehat hukum Jekson Sihombing telah:
- Mengajukan permohonan resmi pemindahan ke Rutan;
- Menyurati Pengadilan Negeri Pekanbaru;
- Melakukan upaya lisan dan tertulis ke aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, tidak satu pun menghasilkan kepastian hukum.
“Jika permohonan hukum diabaikan, maka patut diduga ada abuse of power dan praktik obstruction of justice,” katanya.
Preseden Nasional: Aktivis Kerap Dikekang Aparat

Larshen juga mengingatkan bahwa dalam berbagai preseden nasional, Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM berkali-kali menegaskan bahwa:
- Aktivis yang mengungkap kepentingan publik tidak boleh dikriminalisasi;
- Penahanan yang tidak proporsional berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM.
“Jekson selama ini dikenal vokal membongkar kejahatan korporasi, khususnya di sektor sawit dan kehutanan. Kontribusinya nyata, mulai dari lahirnya Satgas PKH, terbitnya Perpres, hingga penyitaan lahan sawit dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Menurut Larshen, langkah-langkah tersebut telah berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara bernilai triliunan rupiah.
Dugaan Intervensi Kekuasaan
KNPI Riau secara terbuka mempertanyakan adanya dugaan intervensi kekuasaan dalam kasus ini.
“Apakah ada atensi ‘bos besar’ yang membuat hukum lumpuh? Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka ini bukan lagi penegakan hukum, tapi persekusi terhadap aktivis,” tandas Larshen.
Ia menegaskan, bila kondisi ini terus dibiarkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke:
- Komnas HAM
- Kompolnas
- Ombudsman RI
- hingga Presiden Republik Indonesia
“Negara seharusnya melindungi pejuang kebenaran, bukan mengurungnya dalam sel isolasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penahanan dan penempatan Jekson Sihombing di sel isolasi pasca P21.
**Tim





