Badan Kehormatan DPRD Kota Lubuklinggau: Jika Langgar Tatib Anggota DPRD Terancam PAW
SINARPOS.COM//LUBUK LINGGAU//SUMSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), mengelar Rapat Paripurna istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yullian Effendi, serta dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Koimudin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisco Defriansyah. Senin (10/2/2025).
Nyaris tak kuorum, pasalnya dari 30 orang anggota DPRD Kota Lubuklinggau akan tetapi yang menghadiri rapat paripurna secara fisik hanya sebanyak 10 orang.
Sehingga sebelum rapat paripurna istimewa DPRD kota lubuklinggau berlangsung, salah satu anggota DPRD Hambali Lukman memberikan instruksi kepada pimpinan sidang.
“Agar dapat memberikan skor atau jeda waktu sebelum,anggota DPRD lainnya dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau hari ini sesuai tata tertib rapat paripurna DPRD,” kata Hambali.
Senada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau Taufik Siswanto menegaskan masih ada anggota DPRD Kota Lubuklinggau yang belum menghadiri secara fisik, sebenarnya hal itu harus dilakukan.
Karena sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) itu,jikalau rapat paripurna DPRD tidak ada fisiknya maka bisa mengajukan izin.
Kenapa harus di bilang hadir,dengan demikian hal ini sebagai warning peringatan ketika Sekwan ataupun Plt Sekwan menyampaikan kehadiran anggota DPRD sewaktu rapat.
Kedepan harus benar-benar fisiknya ada,jangan sampai tanda tangan hadirnya ada namun orangnya tidak ada.
“Dan hal ini,jika selalu sering terjadi maka selaku Ketua BK DPRD Kota Lubuklinggau akan saya tidak lanjuti sebab hal ini menyangkut kehormatan,” tegas Taufik Siswanto.
Taufik Siswanto menjelaskan,dengan ketidak hadiran secara fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna ini, sangat berdampak sekali dengan marwah DPRD. Jangan sampai kedepan nanti, jika hal ini tidak di ingatkan maka akan terjadi secara terus-menerus.
“Seperti sekarang terjadi orangnya tidak ada, namun tanda tangan hadirnya ada.jadi saya sebagai ketua BK berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” tambah Taufik Siswanto.
Ia juga menerangkan baik Sekwan maupun Pimpinan Sidang atau Ketua DPRD dapat melihat secara benar kehadiran anggota DPRD sewaktu rapat paripurna. Jangan sampai jumlah Absen yang hadir 17 orang, namun orangnya hanya ada 10 orang.
“Makanya tadi semua yang hadir namun orangnya tidak ada disarankan supaya masuk ke ruangan paripurna. tentu saja ada sanksinya jika hal ini terjadi kembali kedepannya,mulai dari Surat Peringatan (SP),hingga bisah saja terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) apabilah melangar Tatib,” tandas Taufik Siswanto.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yullian Effendi menyampaikan,sebenarnya kami telah sepakat bersama kawan-kawan anggota DPRD dapat hadir tepat waktu.
Sehingga tidak menyita waktu,baik bagi para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mungkin ada kegiatan lain setelah kegiatan di DPRD dilaksanakan.
Untuk itu kami sangat mendukung Badan Kehormatan (BK), supaya melaksanakan tugas maupun fungsinya.
“Supaya kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD Kota Lubuklinggau kedepannya, bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” ungkap Ketua DPRD.(sigit/adv)
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.