
Sinarpos.com
Pohuwato — Pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Widodo, yang menegaskan bahwa banjir bandang berulang di Kabupaten Pohuwato disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menuai kritik tajam dari kalangan pers. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan terkesan menyederhanakan persoalan lingkungan yang kompleks.
Penegasan Kapolda disampaikan saat melakukan peninjauan langsung ke aliran sungai di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Selasa (13/1/2026). Dalam keterangannya, Kapolda menyebut kerusakan lingkungan di hulu sungai akibat PETI terlihat jelas dan menjadi pemicu utama banjir bandang yang berdampak hingga wilayah hilir.
Namun pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ. Menurutnya, Kapolda tidak memiliki kewenangan ilmiah maupun institusional untuk memvonis secara sepihak penyebab banjir hanya berasal dari aktivitas PETI.
“Kapolda tidak bisa serta-merta menyimpulkan banjir Pohuwato hanya akibat PETI. Ini bukan domain penilaian subjektif, apalagi disampaikan ke publik tanpa kajian ilmiah dari lembaga yang berwenang,” tegas Imran, Rabu (14/1/2026).
Imran menilai, narasi yang hanya menyudutkan PETI justru berpotensi menutup mata publik terhadap aktivitas pertambangan berskala besar yang juga diduga kuat memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI dan pertambangan korporasi tidak bisa diperlakukan dengan standar yang berbeda jika sama-sama berkontribusi terhadap degradasi ekosistem.
“Kalau mau jujur dan adil, aktivitas PETI dan pertambangan perusahaan sama-sama mengubah bentang alam. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKPERSI menegaskan bahwa penentuan penyebab banjir harus berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, bukan opini personal pejabat. Imran menyebut sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas dan kompetensi dalam memetakan serta menganalisis penyebab banjir, di antaranya BMKG, BNPB, Kementerian PUPR melalui Puslitbang Sumber Daya Air, Badan Geologi Kementerian ESDM, hingga lembaga riset nasional seperti LIPI.
“Biarkan lembaga yang berwenang bekerja secara ilmiah dan transparan. Pernyataan sepihak dari aparat penegak hukum justru berisiko membangun stigma dan konflik sosial di tengah masyarakat Pohuwato yang sudah menjadi korban bencana,” kata Imran.
AKPERSI mendesak agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke ruang publik. Organisasi pers tersebut juga meminta adanya audit lingkungan independen dan terbuka untuk mengungkap penyebab banjir Pohuwato secara objektif, adil, dan berimbang.
“Jangan jadikan PETI sebagai kambing hitam tunggal. Publik berhak atas kebenaran yang utuh, bukan narasi yang disederhanakan,” pungkas Imran.
Pewarta; Dedi Okta




