Search for:
  • Home/
  • Hukum/
  • Sudah Dicekal KPK, Aktivis Hukum Sayangkan Ema Sumarna Diusulkan Jadi Pj Walikota Bandung
Sudah Dicekal KPK, Aktivis Hukum Sayangkan Ema Sumarna Diusulkan Jadi Pj Walikota Bandung

Sudah Dicekal KPK, Aktivis Hukum Sayangkan Ema Sumarna Diusulkan Jadi Pj Walikota Bandung

SINARPOS.COM

BANDUNG || DPRD Kota Bandung mengusulkan tiga nama Pj Walikota Bandung, salah satunya Ema Sumarna yang saat ini menjabat Plh Walikota. Aktivis hukum menyayangkan hal ini.

Usulan tiga nama yang diajukan ke Mendagri yakni Ema Sumarna (Plh Walikota Bandung), Dedi Supandi (Asisten Kesra Pemprov Jabar), Prof Muzadi (Guru Besar Ilmu Pemerintahan Unpad).

Atas usulan tiga nama tersebut, aktivis Hukum Bandung Fidel Patigawa mengaku heran nama Ema Sumarna masih diusulkan jadi Pj Walikota Bandung.

Diakui Fidel, nama Ema Sumarna seharusnya tidak diusulkan DPRD Kota Bandung menjadi Pj Walikota Bandung.

“Dia kan statusnya dicekal KPK. Kalau udah cekal berarti sudah dikenakan upaya paksa, artinya sudah cukup bukti di tangan penyidik terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik KPK, ” jelas Fidel, Rabu 9 Agustus 2023.

Fidel menambahkan, bahwa KPK terus memantau pergerakan Ema Sumarna.

“Tinggal soal teknis penanganan perkara aja, apakah karena padatnya jadwal sidik, atau karena kekurangan tenaga penyidik di KPK, ” jelasnya.

Terkait sikap DPRD Kota Bandung, Fidel menilai DPRD Kota Bandung tidak paham proses usulan.

“Saya menilai DPRD Kota Bandung tak paham proses dan etika atau sengaja mendukung dan menempatkan sejawat sekasus untuk amankan posisi?, ” papar Fidel.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat saat dikonfirmasi mengenai usulan tiga nama Pj Walikota Bandung bahwa nama Ema Sumarna masuk diusulkan karena sesuai jabatan dan eselon.

“Beliau pa Ema ini Eselon IIA, dan di Kota Bandung hanya beliau yang eselon nya itu, sehingga kita usulkan, ” jelas Kurnia.

Kurnia menilai pro kontra pasti ada dalam usulan tiga nama Pj Walikota Bandung.

“Pro kontra kan pasti ada, kita normatif seusi aturan Permendagri mengusulkan tiga nama, dan keputusan tetap ada di Mendagri, ” jelasnya.

Saat ditanya lebih jauh soal masalah Hukum terkait pencekalan oleh KPK, Kurnia menilai itu menjadi kewenangan KPK.

“Kita menghormati itu, dan itu menjadi ranah KPK. Kami DPRD Kota Bandung menjalankan aturan soal usulan Pj Walikota ini sesuai dari Permendagri, ” paparnya.


(DM**)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required