
Karawang – sinarpos.com.. Gugatan sengketa lahan warga Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Sidang yang digelar di ruang Wirjono Prodjodikoro pada Senin (2/2/2026) telah memasuki tahap mediasi antar pihak berperkara.
Agenda Sidang Mediasi
Dalam perkara bernomor 165/Pdt.G/2025/PN Kwg, PN Karawang menunjuk Handika Rahmawan, S.H., M.H. sebagai hakim mediator. Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, dan turut tergugat.

Kuasa hukum warga Parungmulya, Eigen Justisi, menyampaikan bahwa agenda mediasi kali ini masih seputar pemeriksaan legalitas semua pihak.
“Hampir semua pihak hadir, termasuk Presiden Prabowo yang mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI tidak pernah hadir, padahal mereka yang mengeluarkan izin. Begitu juga DPRD Karawang dan Kemenkopolhukam yang seharusnya hadir karena mengetahui sengketa ini sejak RDP,” ujarnya.
Pertanyaan Legalitas dan Dugaan Oknum
Eigen menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Parungmulya untuk mendapatkan keadilan. Ia mempertanyakan apakah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH) dari Brimob masih berlaku atau tidak.
Selain itu, Eigen mulai membuka dugaan adanya oknum pejabat Pemkab Karawang yang terlibat dalam aktivitas cut and fill di lahan sengketa.
“Harga tanah urugan mencapai Rp 430.000 per truk. Pertanyaannya, ke mana aliran dana hasil penjualan tanah itu? Siapa pemilik armadanya? Semua ini akan terus kami telusuri,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Bencana
Eigen juga mengingatkan bahwa aktivitas pembalakan hutan dan galian tanah di kawasan Ciampel telah merusak ekosistem. Hal ini berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor yang lebih besar di Karawang.
“Kami minta aktivitas cut and fill segera dihentikan. Jika tidak, kami akan melaporkan ke KPK dan Presiden Prabowo. Hutan Ciampel adalah paru-paru Karawang, jangan sampai rusak dan menimbulkan bencana,” pungkasnya.
Aspirasi Warga
Warga Desa Parungmulya berharap sidang mediasi berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah daerah dan pusat lebih serius menangani sengketa lahan ini, serta menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan.
(Iyut Ermawati)





