
Sinarpos.com -Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj SIK., Kepala Kejati NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, Kabid Humas Polda NTB, para tersangka beserta pengacara, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Roman menjelaskan pemusnahan barang bukti ini telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.
“Ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi yang kita musnahkan hari ini. Semua merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April sampai Agustus 2025,” ungkapnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1.539,724 gram, ganja 33.655,04 gram, serta ekstasi sebanyak 298 butir.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Narkotika untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Roman.
Reporter: Narator Bid Humas