Polda NTB Ikuti Sosialisasi Nasional Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Sinarpos.com ,-Mataram, NTB – Dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Menteri Pendidikan (Mindik) yang baru, sejumlah satuan kerja (Satker) di Polda NTB mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual dari Gedung Presisi Mapolda NTB, Selasa (06/01/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri, serta diikuti oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia, termasuk Polda NTB.

Di Mapolda NTB, kegiatan tersebut dihadiri para kepala satuan kerja yang memiliki fungsi penegakan hukum, di antaranya Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, Dirres PPA dan PPO, Dirpolairud, Kabidkum, Kasubdit Gasum Dit Samapta, serta para perwira dan personel dari masing-masing satker.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting Polri dalam menyiapkan jajaran kepolisian menghadapi penerapan regulasi hukum yang baru.

“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh fungsi kepolisian yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum benar-benar memahami perubahan mendasar antara KUHP dan KUHAP lama dengan yang baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh jajaran Polri memahami secara utuh dan komprehensif aturan hukum yang baru.

Dalam sosialisasi tersebut, Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri juga menyampaikan sejumlah arahan penting, salah satunya penegasan terkait integritas dan profesionalisme personel Polri dalam memberikan layanan penegakan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, ditekankan pula agar materi sosialisasi ini terus disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat Polda ke Polres, hingga Polsek, baik melalui forum resmi maupun kesempatan lainnya seperti apel dan pembinaan internal.

“Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara benar-benar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sosialisasi berkelanjutan ini menjadi salah satu upaya agar fungsi reserse dapat bekerja lebih baik, profesional, dan berkeadilan,” tutup Kombes Kholid.

Reporter: Narator Bid Humas

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek