Lapas Kelas 1 Palembang Gelar Deklarasi Anti Narkoba dan Anti Penggunaan HP Ilegal
SINARPOS.com – Palembang, 28 Mei 2025 || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Merah Mata Palembang menggelar acara Deklarasi Anti Narkoba dan Anti Penggunaan Alat Komunikasi Ilegal, yang berlangsung pada Rabu pagi (28/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh seluruh petugas Lapas, termasuk para staf, pejabat Eselon 3 dan 4, serta pengamanan yang tergabung dalam sistem pengawasan di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
Apel deklarasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Merah Mata, Jaya Saragih, menjadi bukti komitmen lembaga ini dalam menanggulangi peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya Saragih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Marsudi, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi.
“Acara deklarasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen tegas Lapas Kelas I Merah Mata untuk menanggulangi peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam lapas. Kami menegaskan bahwa Lapas Kelas I Merah Mata Palembang tidak memberi ruang bagi kegiatan ilegal semacam itu,” tegas Jaya Saragih.
BACA JUGA : Lapas Kelas I Palembang Gelar Razia Dan Pemeriksaan Di Klinik
Program Pembinaan Warga Binaan Lapas Klas I Merah Mata
Lebih lanjut, Jaya Saragih menegaskan bahwa Lapas Klas I Merah Mata memiliki berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaan.
“Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan, baik di bidang kemandirian maupun keagamaan. Semua kegiatan ini bertujuan agar warga binaan kami yang berjumlah sekitar 1.500 orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan pemakaian handphone ilegal,” ujarnya.
Komitmen Lapas Klas I Merah Mata untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba dan alat komunikasi ilegal semakin nyata dengan adanya fasilitas yang mendukung pengawasan lebih ketat.
Salah satunya adalah Wartel Suspas, fasilitas telekomunikasi yang memungkinkan warga binaan melakukan panggilan video dengan pengawasan ketat.
Wartel Suspas, Fasilitas Pengawasan Canggih
Jaya Saragih menjelaskan bahwa wartel ini dilengkapi dengan sistem perekaman, yang memungkinkan pihak Lapas untuk memonitor setiap percakapan yang dilakukan oleh warga binaan.
Dengan adanya fasilitas ini, setiap interaksi yang dilakukan melalui telepon atau video call dapat diawasi dengan cermat untuk menghindari komunikasi ilegal yang dapat membahayakan keamanan dalam lapas.
“Wartel Suspas ini tidak hanya memudahkan pengawasan, tetapi juga memastikan setiap komunikasi yang dilakukan oleh warga binaan dapat tercatat dengan baik. Ini merupakan salah satu langkah kami dalam mengeliminasi potensi peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi yang ilegal,” tambahnya.
BACA JUGA : WAKIL BUPATI IRAWAN TOPANI HADIRI DEKLARASI ANTI NARKOBA DI PEKON RAWAS
Kepala Lapas Klas I Merah Mata, Jaya Saragih, juga berharap agar rekan-rekan media dapat memberikan dukungan dalam mempublikasikan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan pihaknya.
“Kami mengharapkan dukungan dari media untuk menyebarkan informasi tentang langkah-langkah yang telah kami ambil dalam menjaga Lapas Klas I Merah Mata agar bebas dari narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal,” ujar Jaya Saragih.
Dengan adanya komitmen dan upaya maksimal dari pihak Lapas Klas I Merah Mata Palembang, diharapkan lembaga pemasyarakatan ini bisa terus menjadi contoh positif dalam pemasyarakatan yang bersih, aman, dan produktif bagi warga binaan.
Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.