Search for:
Sesuai PKPU No 8 Tahun 2024, SKCK Salah Satu Syarat Kelengkapan Administrasi

Sesuai PKPU No 8 Tahun 2024, SKCK Salah Satu Syarat Kelengkapan Administrasi

Pessel, Sinarpos.com — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah bentuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan Calon Kandidat yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Aswandi Ketua KPU Pessel, Setiap Calon yang akan mendaftar Ke KPU SKCK salah satu persyaratan administrasi wajib yang harus dilengkapi.

” Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, SKCK merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon kandidat,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Intelkam Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo, saat dihubungi wartawan menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu pasangan calon yang telah mengurus SKCK.

Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, penerbitan SKCK bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 tersebut, harus ditandatangani langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan.

” Selain itu, proses pengurusan SKCK juga tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, baik untuk bapaslon maupun masyarakat umum,” Jelasnya.(Don)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!