
Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno penentuan standar nilai zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis pada Senin, 2/2/2026.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Melalui rapat tersebut, para peserta secara mufakat menetapkan beberapa keputusan penting terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Ciamis, yaitu:
¤ . Nilai zakat fitrah untuk Kabupaten Ciamis Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras (makanan pokok) per jiwa, atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
¤ . Nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari per jiwa (dua puluh lima ribu rupiah).
¤ . Pendistribusian zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Surat Keputusan (SK) yang berlaku sebagaimana pada Tahun 2025.
Penetapan standar nilai zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menunaikan kewajiban zakat secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis





