Search for:
Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

SINARPOS.COM

LOMBOK TENGAH-NTB || Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.

Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang, dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.


**Kabid Humas Polda NTB


(Red**)

15 Comments

  1. Great site. Plenty of useful information here. I am sending it to a few friends ans also sharing in delicious. And certainly, thank you in your effort!

  2. I carry on listening to the news update lecture about receiving boundless online grant applications so I have been looking around for the best site to get one. Could you advise me please, where could i acquire some?

  3. I’ll immediately grab your rss feed as I can’t find your email subscription link or newsletter service. Do you have any? Kindly let me know in order that I could subscribe. Thanks.

  4. Good – I should certainly pronounce, impressed with your website. I had no trouble navigating through all the tabs and related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it in the least. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or something, website theme . a tones way for your customer to communicate. Excellent task.

  5. Nice read, I just passed this onto a colleague who was doing some research on that. And he actually bought me lunch since I found it for him smile So let me rephrase that: Thanks for lunch! “Not only is the universe stranger than we imagine, it is stranger than we can imagine.” by Sir Arthur Eddington.

  6. I will right away grab your rss feed as I can’t find your email subscription link or newsletter service. Do you’ve any? Kindly let me know so that I could subscribe. Thanks.

  7. Someone essentially help to make seriously articles I would state. This is the very first time I frequented your website page and thus far? I amazed with the research you made to make this particular publish extraordinary. Fantastic job!

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!