Pilkada Pessel, Aswandi : Tanpa Berkoalisi, Tidak Satupun Partai Politik Yang Bisa Mengusung Cakada
Pessel, Sinarpos.com — Sebanyak 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kursi terbanyak diraih oleh PKB Sebanyak 6 kursi pada pileg kemarin.
Kemudian Gerindra (5 kursi), Nasdem (5 kursi), PAN (5 kursi), PKS (5 kursi), Demokrat (5 kursi), Golkar (5 kursi), PPP (4 kursi), PDI P(3 kursi), Perindo (1 kursi) dan PBB (1 kursi).
Untuk mengusung calon kandidat pada pilkada serentak nantinya sesuai PKU No 8 tahun 2024, parpol harus memiliki 20 Persen dari jumlah kursi DPRD yang ada.Berarti bagi parpol yang ingin mengusung calon kandidat untuk kabupaten Pesisir Selatan harus merupakan gabungan partai politik.
Ketua KPU Pessel, Aswandi mengatakan,” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memastikan tidak ada Partai Politik (Parpol) di DPRD Pessel yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 2024,” katanya.
“ Untuk Pilkada Pessel dipastikan tidak ada satu parpolpun bisa mengusung sendiri calon kandidat, sebab 20 Persen dari 45 kursi DPRD berjumlah 9 kursi,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai penetapan rekapitulasi KPU, dari sebelas partai yang mendapat kursi di DPRD tidak satupun partai yang mendapatkan sembilan kursi.(Don)