Pilkada 2024, Tesebar di 15 Kecamatan, Tercatat Sebanyak 2.773 DPS Penyandang Disablitas
Pessel, Sinarpos.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mencatat 2.773 Daftar Pemilih Sementara (DPS) penyandang Disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pessel , Dede Desmana mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara penyandang Disabilitas tersebut menyebar di 15 kecamatan dikabupaten tersebut.
” Untuk penyandang Disabilitas tercatat sebanyak 2.773 DPS, itu menyebar di 15 kecamatan,” katanya saat dihubungi wartawan , Kamis (15/8) di Painan.
Dikatakannya, untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada tanggal 14-21 september 2024.
” Dalam penyusunan daftar pemilih tetap, KPU memastikan penyandang disabilitas tidak akan kehilangan hak pilihnya pada pilkada serentak nasional nantinya,” ujarnya.
Rincian pemilih disabilitas di 15 kecamatan tersebut adalah Fisik (1000), Intelektual (217), Mental (432), Wicara (675), Rungu (261) dan Netra (187) jumlah 2.773 pemilih disabalitas.(Don)