Pilkada 2024, Syafrizal Chan : Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Waktu Pelantikan
Pessel, Sinarpos.com — Batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak waktu pelantikan pasangan terpilih seperti yang sudah di sahkan Mahkamah Agung pada pilkada serentak secara nasional pada 27 November mendatang.
Koordinator Divisi Tekhnis dan Penyelengara KPU Pessel Syafrijal Chan, menjelaskan bahwa Hal tersebut diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
” Keputusan Presiden (Kepres) No 80 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024, menetapkan tentang jadwal pelantikan kepala daerah pada pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” katanya.
Dalam Kepres itu berbunyi, Menetapkan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dan di Kepres No 80 Tahun 2024 Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A diatur Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
” Itu dilaksanakan secara serentak pada dua puluh tujuh hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan,” jelasnya.
Kemudian Pasal 2A Ayat 2 berbunyi Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada tiga puluh hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota. (Don)