Search for:
Pilkada 2024, Syafizal Chan : Bagi Anggota Legislatif Yang Ikut Mendaftar Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Harus Mundur

Pilkada 2024, Syafizal Chan : Bagi Anggota Legislatif Yang Ikut Mendaftar Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Harus Mundur

Pessel, Sinarpos.com — Pendaftaran bakal calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tinggal hitungan hari.Perlu diketahui bahwa bagi bakal calon yang akan mendaftar ke KPU yang berstatus pejabat maupun anggota DPRD terpilih harus meninggalkan jabatan saat pendaftaran alias mundur.

Ditilik dari Undang-Undang Pilkada khususnya UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf q menjelaskan apabila seorang penjabat gubernur, penjabat bupati hingga penjabat walikota jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal pasangan calon kepala daerah maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat.

Ketua Koordinator Divisi Tekhnis dan Penyelengara KPU Pessel Syafrijal Chan, mengatakan, “Artinya yang bersangkutan pada saat mendaftar/atau didaftarkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah wajib sudah tidak berstatus sebagai penjabat yang dimaknai sudah mundur,” katanya.

” Iya, pada saat didaftarkan atau mendaftarkan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 , itu sudah tidak berstatus sebagai penjabat. Itu aturan yang diatur dalam UU Pemilu,” jelasnya.

Dijelaskannya, Begitu juga dengan calon anggota legislatif terpilih yang ikut maju dalam Pilkada. Dalam pasal 7 ayat 2 huruf (s) UU Nomor 10 tahun 2016 menjelaksan setiap anggota legislatif wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan peserta pemilu pemilhan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Apabila calon anggota legislatif terpilih tersebut telah dilantik, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri,” tambahnya.

Kemudian, seorang yang berstatus terpidana yang juga ingin ikut dalam kontestasi Pilkada, ada regulasi yang mengaturnya.

Sesuai UU Pilkada mensyaratkan bahwa mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sejak yang bersangkutan bebas menjalani masa tahapan harus jeda lima tahun.

” Setelah yang bersangkutan tidak mengikuti Pilkada selama lima tahun baru yang bersangkutan bisa ikut mencalonkan diri atau dicalonkan,” pungkasnya.(Don)

Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Informasi Ini !!!