
Sinarpos.com-LUBUK LINGGAU – Pelarian seorang pria berinisial PS (23) yang membawa kabur sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk keperluan sepele akhirnya terhenti. Setelah hampir dua minggu, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil meringkus pelaku pada hari Jumat (25/7/2025) sore.
Tersangka PS, yang merupakan warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu seorang karyawan swasta, Ahmad Saputra, warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau.
Peristiwa penggelapan ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra sedang tertidur di rumahnya yang juga berfungsi sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia kemudian dibangunkan oleh seorang saksi, Sdri. Winda, yang memberitahu bahwa ada seseorang yang hendak meminjam sepeda motor.
Saat terbangun, korban mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumahnya. Dengan wajah meyakinkan, PS meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli “Lem Steal” di Pasar Lubuk Linggau. Percaya dengan alasan tersebut, korban pun meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih miliknya.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Setelah ditunggu berjam-jam hingga hari berganti, pelaku beserta sepeda motor bernomor polisi BG 2497 HY itu tak kunjung kembali. Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Ahmad Saputra yang menderita kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I segera bergerak. Di bawah komando Kapolsek IPTU Sumardi Candra, tim melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pengejaran tim membuahkan hasil. Pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, keberadaan PS terdeteksi di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Tanpa bisa mengelak, tim berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra, pada Sabtu (26/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka PS telah kami amankan. Saat diinterogasi petugas, ia mengakui semua perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Sumardi Candra. “Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal baik, meskipun alasannya terlihat sepele.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.pungkas nya (Asep)