Sinarpos.com
Medan – Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kemarin menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penafsiran yang keliru, salah kaprah, dan menyimpang dari esensi perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 91.
Serta bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam instrumen nasional maupun internasional seperti UU 31 Tahun 1999 tentang HAM & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta _International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)_.
LBH Medan menegaskan bahwa penghormatan HAM dalam proses penegakan hukum tidak dapat direduksi secara sempit hanya dengan cara tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik.
Pemahaman demikian justru berpotensi menyesatkan dan mengaburkan makna HAM itu sendiri. Bahkan dapat dikatakan sebagai dugaan melindungi pelaku korupsi.





