
SINARPOS.com | Musi Rawas, 27 Juli 2025 👉🏻 Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2023–2024. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi sistematis melalui manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up harga, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber dan dokumen keuangan, berikut beberapa rincian kegiatan dan anggaran yang patut diduga telah dimanipulasi oleh oknum dalam tubuh Dinas:
- Pengawasan Sumber Daya Perikanan
Kegiatan pengawasan di perairan sungai, danau, rawa, dan genangan air lainnya dengan luas 544 m² menghabiskan anggaran Rp283.200.000 pada TA 2023. Indikasi kuat menyebut adanya SPJ fiktif dan nota/kwitansi rekayasa untuk mencairkan dana secara tidak sah.
- Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Anggaran melonjak dari Rp127.493.000 menjadi Rp261.443.000. Kenaikan signifikan ini diduga bukan karena kebutuhan riil lapangan, melainkan rekayasa harga melalui kwitansi palsu dan dokumen SPJ fiktif.
- Administrasi Gaji ASN Tanpa ASN
Program penunjang pemerintahan daerah memuat anomali serius: alokasi gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp4,3 miliar untuk 0 pegawai. Hal ini menjadi indikasi kuat penggelembungan anggaran dan pemalsuan laporan.
- Jasa Penunjang Pemerintahan
Anggaran penyediaan jasa komunikasi, listrik, dan perlengkapan kantor juga mencurigakan. Tidak ada laporan penyediaan barang/jasa yang diterima, namun anggaran tetap dicairkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Jasa Pelayanan Umum Kantor
Dengan total anggaran Rp1.486.200.000, dokumen laporan fiktif dibuat tanpa mencantumkan pihak pelaksana perjalanan dinas. Kegiatan ini diduga hanya menjadi kedok untuk menguras APBD.
- Pengembangan Prasarana Pertanian
Pemotongan anggaran dari Rp5 miliar menjadi Rp3,8 miliar dilakukan tanpa alasan jelas. Dugaan manipulasi muncul pada pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 2.000 Ha.
- Pengendalian Hama Tanaman (OPT)
Anggaran penanganan gangguan organisme pengganggu tumbuhan meningkat Rp45 juta setelah perubahan, namun tidak disertai data valid realisasi kegiatan di lapangan. Indikasi mark-up dan SPJ fiktif kembali mencuat.
- Penyuluhan Pertanian
Alokasi dana penyuluhan dan pengembangan kelembagaan petani juga mengalami pengurangan yang mencurigakan. Misalnya, dana untuk 5 kelompok tani dipotong hingga Rp150 juta tanpa kejelasan laporan.
Pengadaan Barang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Dugaan korupsi juga merambah ke kegiatan pengadaan:
- Paket Budidaya Ikan: Pengadaan jaring apung dan kolam terpal senilai Rp193.571.250 di Kecamatan Rupit, Karang Dapo, dan Karang Jaya disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Pengadaan Sarana Produksi Cabe: Rp148.715.500 dianggarkan untuk pengadaan benih, pestisida, dan pupuk, namun tidak ada laporan teknis realisasi di lapangan.
- Pengadaan Sarana Produksi Sayuran: Total Rp137.968.500 dikeluarkan untuk benih sayur, pestisida, dolomit, hingga POC, yang diduga tidak sampai ke petani sebagaimana mestinya.
Negara Dirugikan Miliaran, Potensi Skandal yang Lebih Luas
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, bahkan bisa lebih besar jika dilakukan audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum atau BPK.
Dugaan lainnya termasuk:
- Belanja makan dan minum dengan nilai anggaran mencurigakan.
- Tumpang tindih kegiatan antar program dan pengadaan.
- Tindak pidana sistematis yang melibatkan beberapa oknum dan berpotensi terorganisir.
Landasan Hukum: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, serta pengamat kebijakan publik menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara, BPK, dan KPK, segera:
- Melakukan audit forensik menyeluruh terhadap kegiatan anggaran 2023–2024.
- Memeriksa pejabat terkait dan kepala dinas yang menjabat saat itu.
- Membuka akses transparansi informasi terhadap laporan realisasi anggaran publik.
Skandal ini menjadi ujian besar bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik semacam ini akan terus melukai kepercayaan publik dan memperlambat kemajuan pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas.(Asep)
➡️ **Red