Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS

Sinarpos.com-Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial LS (30) warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang juga berdomisili di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 22 September 2025. Aksi penindakan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.
  • 1 (satu) bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp350.000,-.
  • 1 (satu) unit handphone Realme warna biru dengan IMEI 868780052164074 / 868780042164066.
  • 2 (dua) pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop.
  • 1 (satu) bal plastik klip kosong ukuran kecil.
  • 1 (satu) kotak HP Vivo warna putih.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone yang berada di lantai rumah kontrakan tersangka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh tim di lapangan. “Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.pungkas nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?
    error: Maaf.. Berita ini di protek