
Sinarpos.com/Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, Kamis (23/10).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 16 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Sepriansyah, karyawan PT. Linggau Raya Baru selaku penerima kuasa dari perusahaan.
Tersangka dalam kasus ini yakni SW (29), seorang perempuan yang berdomisili di Jl. Depati Said RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kasus ini terjadi di Kantor PT. Linggau Raya Baru, berlokasi di RT. 01 Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula saat beberapa pembeli bernama Budi Santoso, Imam, dan Jepri melakukan pembelian pakan ikan di PT. Linggau Raya Baru melalui tersangka SW, yang pada saat itu bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam kesepakatan awal, biaya jasa angkut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli. Namun, dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaannya di perusahaan, SW memberikan nomor rekening Bank BCA 0571374071 atas nama Arniyati kepada pimpinan PT. Linggau Raya Baru dengan dalih bahwa rekening tersebut milik pihak ekspedisi.
Padahal, rekening tersebut ternyata milik ibu kandung tersangka sendiri.
Lebih lanjut, tersangka SW mengarahkan bagian bendahara perusahaan, saksi Zaizatun, untuk mengirimkan biaya pembayaran jasa angkut ke rekening tersebut, dengan alasan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan PT. Linggau Raya Baru.
Tanpa menaruh curiga, bendahara kemudian melakukan setor tunai ke rekening BCA a.n Arniyati di Bank BCA Lubuk Linggau.
Namun, kebohongan SW terbongkar pada 8 Mei 2025, ketika para pembeli datang ke PT. Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan. Dalam kesempatan itu, para pembeli menjelaskan bahwa biaya jasa angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir, dan tidak pernah membebankan pembayaran kepada pihak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp159.376.000,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Proses Penyidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Usai melengkapi administrasi penyidikan, penyidik kemudian memeriksa SW sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, SW ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/118/X/2025/Reskrim tanggal 23 Oktober 2025, tim yang dipimpin KBO Reskrim IPTU Suroso berhasil mengamankan tersangka di wil.pungkas nya (Asep)






