
Sinarpos.com/LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Semare kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SR (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Ulak Surung, Minggu malam (1/3/2026).
Penangkapan warga Kelurahan Kali Serayu ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman ganja di lokasi tersebut.
- Kronologi Penangkapan –
Menanggapi informasi berharga tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan Kanit Idik II Satnarkoba, Ipda Jansen F. Hutabarat, untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian (surveilans) yang intensif, tepat pada pukul 21.50 WIB, tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Mio warna hitam di seputaran Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung. Gerak-geriknya yang gelisah memicu petugas untuk melakukan penyergapan dan pemeriksaan di tempat.
- Barang Bukti Disimpan di Saku dan Dompet –
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan pelaku di dua tempat berbeda. Di kantong celana bagian belakang sebelah kiri, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi irisan daun dan batang ganja dengan berat bruto 11,03 gram.
Tak berhenti di situ, petugas yang jeli kembali menemukan satu bungkus kertas koran serupa dengan berat bruto 1,33 gram yang disembunyikan di dalam dompet, yang diletakkan di kantong celana jeans sebelah kanan pelaku.
- Ancaman Hukuman Berat –
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penegakan hukum ini selaras dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta **UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi.
Polres Lubuk Linggau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mencium adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mewujudkan kota yang bersih dari narkoba (Bersinar).pungkas nya (Asep)




