Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
Surabaya// Sinarpos.com // Rabu 19/2/2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bersama Satpol PP dari Kecamatan Simokerto, Genteng, Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan, kembali menggelar penertiban, pada Rabu (19/2) Seperti sebelumnya,
sasaran utama dalam kegiatan ini adalah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, PKL yang berjualan di bahu jalan, serta lapak-lapak yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di bahu jalan.Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Trantibum) Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno, menjelaskan, bahwa dalam penertiban kali ini, pihaknya memperluas area penertiban dibandingkan dengan sebelumnya.
“Kami memperluas wilayah penertiban hingga ke sisi timur Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah, di mana kami menertibkan beberapa PKL yang berjualan bunga tabur,” jelasnya.Lebih lanjut,
Bagoes menyebut bahwa sebelum melakukan penindakan terhadap para penjual bunga tabur, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif agar mereka tidak berjualan di atas saluran air.“Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, namun mereka tetap tidak mengindahkannya.
Oleh karena itu, hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya.Selain menertibkan para penjual bunga tabur, dalam kegiatan ini petugas juga menertibkan sejumlah kursi dan lapak kayu yang ditinggalkan pemiliknya di trotoar.
“Kami menyisir seluruh area dan menemukan seorang pedagang durian yang berjualan menggunakan mobil di atas trotoar. Kami langsung mengimbau agar yang bersangkutan segera memindahkan mobilnya,” kata Bagoes.Tak hanya itu, Bagoes bersama personelnya juga menertibkan sejumlah warung yang berjualan di bahu jalan, tepatnya di Jalan Kenjeran sisi barat.
“Di sana, kami menertibkan PKL yang berjualan di bahu jalan. Kami mengamankan terpal, besi penyangga, hingga kursi kayu, lalu memberikan tanda terima barang hasil penertiban,”
tambahnya.Bagoes menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.“Kami tidak melarang mereka berjualan, tetapi mereka harus berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban gabungan, Bagoes juga menuturkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan penghalauan dan penindakan terhadap PKL yang masih melanggar aturan.
“Satpol PP yang bertugas di kecamatan secara masif melakukan patroli rutin, bekerja sama dengan Satpol PP di kelurahan serta Satpol PP Kota. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penindakan,” pungkasnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh terpal, satu payung, empat kursi kayu, serta dua sepeda dari 14 PKL yang ditertibkan. di surabaya (Gs)