
Sinarpos.com
Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku spesialis Pencurian rumah dengan Pemberatan (Curat) di Salon Nabita Trhapy Jalan Sei Putih Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan baru .
Berdasarkan laporan korban Erlina, 66, warga komplek Tasbi Kel.Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal dengan LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara,
Kedua pelaku bernama Kasihman Sinambela, 27 tahun dan Ali, 33 tahun. Keduanya ditangkap, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, SIK,M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan.“Para pelaku mencuri lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat kurang lebih 50 kilogram dan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 38 juta,” ujar Poltak kepada Sinarpos.com, Rabu (7/1/2026).
“Korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon.
“Barang-barang hasil curian kemudian dijual kepada botot di kawasan rel kereta api Pengayoman, seharga Rp1,7 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk bersenang-senang saat perayaan tahun baru. Saat ini masih kita kembangkan untuk menangkap penadahnya,” sebutnya
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar 19.00 Wib, setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP.
“Pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat patroli rutin, tim mendapat informasi keberadaan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku di sebuah kamar kost di Jalan Sei Batang Serangan,”pungkasnya
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penadah lain dalam kasus ini.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 KUHP/2023,” tutup Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan
(ard)






