
Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP M. Romi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku sekaligus menyita 108 butir pil ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan berinisial NS (29) di kediamannya di Jl. Jenderal Sudirman RT. 05 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian, berupa:
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
- 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 50 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
- 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna pink berlogo Rolex.
Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari NS adalah 108 butir pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar 15 menit kemudian pukul 01.45 WIB, anggota Satres Narkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang pria, yakni:
- H (42) dan DR (25), keduanya warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
- AES (33), warga Desa Sugi Raya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiganya ditangkap saat berada di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa 108 butir pil ekstasi yang ditemukan pada NS didapatkan dari H, sementara DR dan AES berperan dalam membantu peredaran dengan cara mengantarkan barang haram tersebut dari Desa Mangun Jaya menuju Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
“Keempat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Romi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda di Bumi Silampari.pungkas nya (Asep)