Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Puluhan Korban penipuan LPK ke luar Negri Mengadukan Nasibnya ke Wakil bupati
Puluhan Korban penipuan LPK ke luar Negri Mengadukan Nasibnya ke Wakil bupati

Puluhan Korban penipuan LPK ke luar Negri Mengadukan Nasibnya ke Wakil bupati

Sinarpos.com,Purwakarta – Puluhan korban yang diduga menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ke luar negeri mendatangi Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin.

Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya. Pasalnya, puluhan pencari kerja itu, tak kunjung diberangkatkan oleh lembaga penyedia jasa tenaga kerja tersebut.

Dari pertemuan itu, terungkap bahwa mereka sudah mengeluarkan uang rata-rata Rp 20 juta sebagai biaya administrasi pemberangkatan.

Tak cuma itu, puluhan pencaker itu, selain telah mengeluarkan biaya yang besar, juga telah menandatangani surat kontrak kesepakatan kerja. Akan tetapi, setelah menunggu sekian lama, mereka tak kunjung diberangkatkan.

Abang Ijo Hapidin, selaku Wakil Bupati Purwakarta langsung memanggil pihak penanggungjawab LPK Azumy Gakuin Centre.

Diketahui, penangungjawab LPK Azumy Gakuin Centre cabang Purwakarta diketahui berisial IK, dihadirkan oleh wakil bupati untuk musyawarah dan mencari solusi dengan para korban.

“Saya disini selaku penengah. Kita musyawarah dan mencari solusi terbaik. Agar supaya ada jalan keluarnya,” kata Abang Ijo, dihadapan puluhan korban dan penanggungjawab LPK, Rabu (20/03/2025).

Situasi sempat memanas, berbagai argumen dan alasan disampaikan oleh penanggungjawab LPK. Para korban pun tak mau kalah, mereka mengeluarkan berbagai barang bukti.

Menariknya, dalam musyawarah itu, terungkap beberapa fakta yang sangat mengejutkan.

Pertama, LPK Azumy diduga ilegal, karena ada surat pemberitahuan dari dinas ketenagakerjaan purwakarta.

Dalam surat itu, didapat keterangan bahwa LPK Azumy tidak melakukan perekrutan peserta dan kegiatan pembelajaran baik secara online maupun offline sebelum memiliki izin beroperasi.

Surat itu ditandatangani oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan, per tanggal 11 januari 2024 ditandatangani PLH Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Kedua, surat kontrak yang ditandatangani oleh para korban berbahasa jepang dan kuat dugaan surat kontrak itu palsu.

Karena bila surat kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke jepang, ada tanda stempel merah dalam kontrak tersebut.

Ketiga, secara mengejutkan ternyata penanggungjawab LPK Azumy tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.

Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahas jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya.

“Saya tidak bisa berbahasa jepang,” kata IK, dalam musyawarah tersebut.

Musyawarah dan untuk mencari solusi itu tidak kunjung tuntas, bahkan semakin memanas karena saling beradu argumen. Namun, kondisi masih terkendali dan kondusif.***Galang


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.