
Sinarpos.com
Medan – Kematian jurnalis media online, Nicolas Saragih (34) atau Nico, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Nico ditemukan meninggal di kamar kosnya di Jalan Pasundan, Medan Petisah, pada Jumat (5/9/2025) lalu.
LBH Medan menduga kematian wartawan media online Nico Saragih, akibat tindak pidana pembunuhan. Untuk itu, LBH Medan meminta tim penyidik Polsek Medan Baru memeriksa ulang saksi E, sebagai pihak yang pertama kali menyebutkan Nico Saragih tewas akibat terjatuh di kamar mandi kos.
“Pernyataan kekasih korban ini perlu digali lebih dalam, karena saksi E adalah orang pertama yang melihat korban sudah sekarat di kamar mandi,” sebut Ketua LBH Medan, Irvan Syahputra, Sabtu (27/9/2025).
Hingga saat ini keluarga menilai ada yang janggal dari kematian Nico karena menemukan luka tak wajar di wajah dan tangan korban. Meski awalnya disebut meninggal akibat terjatuh di kamar mandi, keluarga tetap curiga hingga melapor paska pengebumian.
Polsek Medan Baru bersama Inafis Polrestabes Medan sudah menggelar prarekonstruksi pada Kamis (25/9/2025). Proses itu melibatkan lima lokasi yang diduga terkait hari terakhir Nico, mulai dari warung kopi di Jalan Nibung Raya, tempatnya berjualan, hingga ke diskotik, kamar kos korban, hingga Klinik Bidan Eka dan Rumah Sakit Advent Medan.
Abang kandung Nico, Nataniel Saragih (36), ikut mendampingi jalannya prarekonstruksi. Ia mengaku yakin ada kejanggalan di balik kematian adiknya.
“Kami tetap meyakini adanya kejanggalan atas meninggalnya adik kami Nicolas Saragih. Cuma saya tak mau mendahului proses yang berjalan. Sampai saat ini kami percayakan pada kepolisian bagaimana proses ini bergulir,” ujar Nataniel.
Nataniel mengatakan, alasan keluarga merasa janggal karena luka yang ditemukan tidak sesuai dengan penjelasan awal.“Kalau jatuh dari kamar mandi tidak mungkin lukanya babak belur. Jadi atas dasar itulah kami merasa janggal,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, pada awalnya pihak keluarga menolak autopsi karena kurangnya informasi dan ketakutan orang tua soal proses autopsi tentang anaknya yang akan dipotong-potong, dan disinformasi terkait penjelasan petugas.
Namun setelah mempertimbangkan kondisi luka korban, keluarga sepakat membuat laporan ke Polsek Medan Baru dan meminta dilakukan ekshumasi.
“Makam adik kami sudah diekshumasi, diautopsi. Jadi, kita dari keluarga menunggu hasil autopsi tersebut, apapun hasilnya akan kami ikuti,” kata Nataniel.

Saat prosesi prarekonstruksi selesai, wartawan mencoba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan enggan mejawab wartawan.”Nanti kita kekantor saja ya,” ucapnya sambil meninggalkan wartawan.
Mengikuti rombongan kembali ke kantor Polsek Medan Baru, Iptu Poltak enggan memberikan pernyataan.
“Nantilah bang, nanti pak Kapolsek yang jawab ya,” ucapnya menjawab wartawan media ini.

Kini keluarga Nico telah berkonsultasi dengan LBH Medan sembari menunggu hasil autopsi resmi dari pihak kepolisian.
LBH Medan menilai jika seseorang jatuh di kamar mandi secara logis tidak mungkin penuh dengan luka dan anehnya luka pada tubuh Nico terdapat di bagian tubuh yang berbeda-beda semisal Kepala, Dagu, Tangan dan lainya.
Oleh karena itu, hasil dari autopsi dan pemeriksaan yang objektif, profesional dan mendalamlah yang akan menjawab penyebab kematian Nico.
Seyogyanya, setiap warga negara di Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi nya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup. Maka, Kepolisian harus memeriksa dan mengungkap kematian wartawan Nico.
Keluarga tidak dapat kejelasan dari pemilik kos, apakah rekaman video cctv diambil oleh Polrestabes Medan atau tim penyidik Polsek Medan Baru,” sebut Irvan.

Meski demikian, pihak keluarga mendatangi Polsek Medan Baru mempertanyakan keberadaan rekaman cctv, untuk melihat aktivitas di seputar kos saat peristiwa terjadi.
Polsek Medan Baru memastikan jika apakah kematian Jurnalis Nico ada kaitannya dengan kerja jurnalistik yang dilakukannya atau tidak.
Kematian Nico diduga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Serta Negara memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan.
Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Serta bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media.LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Cq Kapolsek Medan Baru untuk :
1. Mengusut tuntas kasus ini dengan profesional, transparan dan akuntabel;
2. Menjamin perlindungan hukum bagi Wartawan/jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
(ard/LBH Medan)