Polsek Katingan Hilir Amankan Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

​SINARPOS.COM/Katingan – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katingan Hilir bersama Reskrim Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran yang menyasar sejumlah toko retail modern di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Tiga orang pelaku, yakni dua laki-laki dan satu perempuan yang diduga merupakan komplotan spesialis minimarket, berhasil diamankan setelah terendus melakukan aksinya di sebuah Alfamart di Kasongan Lama, Katingan Hilir.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, S.I.P., M.A.P., mengatakan ​penangkapan bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.20 WIB, terkait adanya tindak pidana pencurian di sebuah Alfamart. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi mengantongi identitas dan segera mengamankan ketiga terduga pelaku yang berinisial AYR (30), AM (29), dan N (19), yang diketahui berasal dari Balikpapan, Kaltim.

​”Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan intensif, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di Alfamart wilayah Kasongan Lama,” ujar Kapolsek.

Lebih mengejutkan, ketiga pelaku ini juga mengakui telah melancarkan aksi di lima Alfamart lain di hari yang sama, yakni di KM 17, KM 16, KM 14 Desa Hampalit, KM 1 arah Kasongan-Palangkaraya, dan KM 4,5 arah Palangkaraya.

​Total kerugian yang dialami pihak Alfamart akibat serangkaian aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 8.344.800 (delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan polisi pun cukup banyak, mulai dari satu unit mobil Toyota Avanza Veloz dengan Nopol KT 1921 YJ yang digunakan pelaku, hingga puluhan jenis produk kosmetik, sampo, susu bubuk, dan parfum dari berbagai merek.

​Komplotan ini diduga merupakan pelaku lintas provinsi, karena sebelum tertangkap di Katingan, mereka juga tercatat melakukan aksi pencurian di minimarket wilayah Kalimantan Timur dan Kota Palangkaraya.

“Para pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan di wilayah Kota Palangka Raya,” tambah Kapolsek.

​Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (hum/sur)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek