Polrestabes Medan

Sinarpos.com

Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang disertai kekerasan seksual terhadap Ramadhani Siagian berhasil diungkap tak lebih dari enam jam sejak jenazah korban ditemukan. Kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian, koordinasi solid antarunit, serta pemanfaatan teknologi seperti rekaman CCTV.

Peristiwa bermula pada Senin, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika warga menemukan sebuah boks kontainer mencurigakan di bantaran sungai. Setelah dibuka, boks tersebut ternyata berisi jenazah korban.

Laporan segera diteruskan ke layanan darurat 110, dan dalam waktu sekitar 15 menit, personel Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, serta tim Polda Sumatera Utara tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

Dari hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi dengan cepat. Kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

Tersangka utama, Syawal Ardiansyah Nasution (SAN), ditangkap di rumah pacarnya sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak melarikan diri. Sementara tersangka kedua, Sofwan Habib Rangkuti, yang membantu proses pembuangan jenazah, diamankan tak lama kemudian.

Kapolrestabes Medan memaparkan:“Kurang dari enam jam sejak jenazah ditemukan, kami sudah berhasil mengidentifikasi, mengejar, dan mengamankan kedua tersangka. Keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat masyarakat, koordinasi antarunit, serta pemanfaatan teknologi untuk melacak pergerakan pelaku.”Polisi mengungkap kronologi peristiwa yang bermula dari perkenalan SAN dan korban melalui aplikasi pencarian teman pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pihak sepakat bertemu dan melakukan hubungan intim secara sukarela. Setelah itu, SAN meninggalkan hotel sekitar pukul 22.30 WIB sambil membawa sejumlah barang milik korban untuk dihilangkan.Keesokan paginya, SAN kembali ke kamar hotel dengan membawa goni plastik yang sebelumnya dibeli dari toko pakan burung. Ia membungkus jenazah korban dengan selimut dan sprei, kemudian memasukkannya ke dalam goni plastik. Karena mengalami kesulitan, SAN menghubungi tersangka kedua untuk membantu membuang jenazah. Mereka mengambil boks kontainer dari rumah tersangka dan menaruh jenazah di dalamnya sebelum dibuang ke bantaran sungai pada pukul 10.39–10.59 WIB. Rekaman CCTV memperlihatkan peran masing-masing tersangka: SAN berada di lokasi pembuangan, sementara Sofwan menunggu sebelum membantu mengangkat dan membuang boks berisi jenazah.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek