Search for:
  • Home/
  • PERISTIWA/
  • Polres Sumenep Amankan Warga Kab. Blitar Tersangka Tindak Pidana Curas
Polres Sumenep Amankan Warga Kab. Blitar Tersangka Tindak Pidana Curas

Polres Sumenep Amankan Warga Kab. Blitar Tersangka Tindak Pidana Curas

SINARPOS.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025. Jum’at (21/2/2025)

Pelapor/korban atas nama R Alamat Dusun Darma Ayu Desa Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep. Sedangkan pelaku atas nama AM Laki-laki , Sumenep / 19 Oktober 1974, Alamat Jl. Wilis No. 14 Ds. Babadan Kec. Wlingi Kab. Blitar.

Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dsn. Darma Ayu Ds. Andulang Kec. Gapura Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor/korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh pelapor/korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan pelapor/korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor/korban,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya. Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Lalu mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti.

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Bambang )

Humas Polres Sumenep.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required