Polres Lubuk Linggau bersinergi dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Sinarpos.com/LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau bersinergi dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menjadi tuan rumah bagi diskusi krusial antar Perangkat Sistem Peradilan Pidana (SPP) dan 𝘀𝘁𝗮𝗸𝗲𝗵𝗼𝗹𝗱𝗲𝗿 terkait dalam rangka mematangkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan strategis ini berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di lokasi yang representatif, yakni Cinema Hall Bukit Sulap Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, dan melibatkan sekitar 80 peserta dari berbagai instansi hukum dan pemerintahan.

Sinergi Tiga Pilar SPP

Acara ini menegaskan komitmen institusi penegak hukum di Lubuk Linggau untuk siap menghadapi perubahan hukum yang monumental ini. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi dari tiga pilar utama SPP:

  • Kepolisian: Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar dan seluruh Kanit Reskrim Polres Lubuk Linggau.
  • Kejaksaan: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Bapak Suwarno.
  • Pengadilan: Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau Bapak Hendra Halomoan.

Dari unsur Pemerintah Kota, hadir mendampingi diskusi ini antara lain Staf Ahli I H. Heri Suryanto, Asisten I Drs. Erwin Armedi, Kepala Dinas Sosial, Kasat Pol PP, Kepala UPTD PPA, dan Kabag Hukum Pemkot Lubuk Linggau.

Struktur dan Substansi KUHP Baru Dibedah

Inti dari kegiatan ini adalah penyampaian materi oleh Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, seorang Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).

Dr. Artha Febriansyah menjelaskan secara rinci struktur baru KUHP yang kini terbagi menjadi dua buku, yakni Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Beliau memaparkan pokok-pokok perubahan dan penjelasan substansi hukum yang akan mulai berlaku penuh, termasuk tentang pidana mati, pidana bersyarat, serta perubahan dalam konsep delik adat dan hukum yang hidup di masyarakat.

Pemaparan ahli ini bertujuan agar seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait di Lubuk Linggau memiliki pemahaman yang seragam dan mendalam, sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi saat UU No. 1 Tahun 2023 mulai diimplementasikan.

Diskusi Kritis Antar Instansi

Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat aktif dan antusias. Para peserta, khususnya jajaran Reskrim Polres dan Pejabat Kejaksaan, memanfaatkan momen ini untuk mengajukan pertanyaan teknis terkait implikasi perubahan pasal dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kehadiran unsur Pemkot seperti Dinas Sosial, Pol PP, dan UPTD PPA juga menunjukkan bahwa implementasi KUHP baru akan berdampak luas, termasuk dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, perempuan, dan ketertiban umum.

Kegiatan ini menjadi langkah proaktif Polres Lubuk Linggau dan instansi terkait dalam mempersiapkan diri secara fundamental, memastikan bahwa transisi dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP Nasional dapat berjalan mulus, dan keadilan tetap dapat ditegakkan di.tutup nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek