Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang suami yang tega menyiram istrinya sendiri

Sinarpos.com/LUBUK LINGGAU – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dengan cara yang sangat keji di Kota Lubuk Linggau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang suami yang tega menyiram istrinya sendiri menggunakan air keras atau cuka parah saat korban sedang tertidur pulas.

Pelaku yang diamankan adalah SH (42), seorang buruh harian warga Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).

Peristiwa naas yang menimpa korban, Wulandari (istri tersangka), terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

Tanpa belas kasih, tersangka SH melakukan tindakan ekstrem dengan menyiram air keras (cuka parah) ke tubuh korban. Akibat serangan mendadak yang mematikan ini, korban Wulandari mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi:

  • Pipi sebelah kanan dan bibir.
  • Leher belakang.
  • Bagian dada kanan atas.
  • Lengan sebelah kanan.

Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau pada tanggal yang sama, mendasari Laporan Polisi: LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Setelah laporan diterima, tim gabungan Unit PPA, Satreskrim, dan Anggota Opsnal Macan Linggau yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU SUROSO, bersama Kanit Pidum IPDA SUWARNO, dan Kanit PPA IPDA KOPRAN MARYADI melakukan gelar perkara.

Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, tim penyidik menetapkan SH sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang.

Saat diamankan, tersangka SH tidak melakukan perlawanan. Atas pertimbangan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, penyidik memutuskan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Lubuk Linggau.

IPDA Kopran Maryadi menegaskan, “Tindakan yang dilakukan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana serius yang harus dihentikan, dan korban didorong untuk berani melapor.tutup nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    Diduga Terjadi Pengkondisian Proyek Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Pihak Penghubung dan Vendor CT-Scan Dipanggil Sebagai Saksi di Persidangan

    Sinarpos.com Lampung – Pada hari Kamis…

    SELENGKAPNYA

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek