
Sinarpos.com-Polres Karawang – Dalam komitmennya menjaga kondusivitas dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Karawang, Polres Karawang langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia.

Aduan tersebut diterima Polres Karawang pada tanggal 24 Juli 2025 dari pelapor Dede Jalaludin, S.H., yang merupakan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang “pernyataan di muka umum yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk di Indonesia”. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP FIKI NOVIAN ARDIANSYAH, S.H., S.I.K., M.KP., M.Si., Melalui Kasi Humas Ipda CEP WILDAN, S.H., disampaikan bahwa Kapolres Karawang telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang tengah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk menentukan dugaan peristiwa pidananya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. NAZAL FAWWAZ, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani perkara ini. “Kami telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Komunikasi dengan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya juga terus kami lakukan secara aktif dan terbuka,” ujarnya.
Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Karawang ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kerukunan antar golongan dan etnis di Kabupaten Karawang. (Lex)
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah