
Sinarpos.com
Medan – Beredar informasi tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Berdasarkan informasi diperoleh ada tiga pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Salah satunya, adalah sopir dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Benar, ada ditangkap,” ucap salah seorang personel Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap ketiga pelaku itu, enggan memberikan respons.“Sudah ditangkap tiga orang. Modusnya perampokan dan pencurian” ungkap seorang sumber, yang enggan disebutkan namanya di media massa.
Karena rumah dalam keadaan kosong, terduga pelaku terlebih dahulu mencuri barang-barang berharga korban Khamazaro Waruwu.“Mereka mau mencuri, karena pelaku ini tahu dimana saja korban simpan kuncinya,” sambungnya.
Setelah menguasai harta benda korban, pelaku yang diduga berjumlah 3 tiga orang lalu membakar rumah hakim tersebut.
Setelah menguasai harta benda korban, pelaku yang diduga berjumlah 3 tiga orang lalu membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) petang
Hingga berita ini diturunkan saat ini pihak kepolisian tak kunjung memberikan komentar.
(ard)






