PANAS !!!SYAMSURI LAPOR BALIK H. SMDN KE POLDA KALTENG

SINARPOS.COM/KATINGAN- Jum’at 30 Januari 2026, kami dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan telah mendampingi Syamsuri selaku pihak Pelapor/ Korban dalam pemeriksaan di Kantor Kepolisian Resort Kotawaringin Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu jo. Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada sekitar bulan Juni 2025 sebagaimana ternyata dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 04 November 2025 jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tanggal 15 Januari 2026, kata Adv. Sapriyadi, S.H. setelah selesai pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur.

Perlu diketahui bahwa laporan ini sebenarnya diajukan kepada pihak Polda Kalteng namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Kotawaringin Timur.
Bahwa dalam perkara ini, Syamsuri selaku Pemberi Kuasa telah melaporkan balik H. SMDN karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan/ atau Pencemaran Nama Baik yang sangat merugikan klien kami, ungkap salah satu Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan ini.

Bahwa sebelumnya H. SMDN melalui kuasanya telah melaporkan Syamsuri kepada pihak Polres Kotawaringin Timur dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang dihubungkan dengan Surat Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur Nomor : B/917/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 13
Agustus 2025 jo. Surat Kepala Kepolisian Resort Kotawaringin Timur Nomor : B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2025 jo. SP.Lidik/258/VI Res.1.11/2025/Reskrim, tanggal 25 Juni 2025 jo.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim, tanggal 19 Januari 2026 tentang dimulainya Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa laporan yang disampaikan oleh H. SMDN itu tidak benar atau pengaduan palsu dan/atau pencemaran nama baik karena dana yang diserahkan kepada Syamsuri tersebut telah digunakan sesuai perjanjian yang dibuat sebelumnya. Oleh karenanya, klien kami juga memiliki hak untuk melaporkan balik SMDN tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat ini, kami juga akan menggugat H. SMDN ini ke Pengadilan Negeri Sampit terkait Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya.

Terkait pelaporan secara pidana ini, kami minta agar pihak Polres Kotawaringin Timur profesional dalam menindaklanjuti laporan ini, tutup Pengacara muda ini.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek