
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, tepatnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan dan ketentuan yang melekat bagi seorang ASN.
Dikabarkan oknum ASN DKPP Kabupaten Sumenep yang diketahui telah mempunyai istri syah dan bahkan telah dikaruniai anak di desa Lembung Barat, saat ini mempunyai hubungan terlarang dengan seorang wanita janda berinisial SD.
Dari beberapa sumber informasi yang terkumpul, atas perlakuan oknum ASN DKPP Sumenep yang diketahui sebagai PPL di Desa Bilaporah Timur, Kecamatan Ganding berinisial AD, menimbulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat. Bagaimana tidak, seorang ASN yang semestinya memberi teladan yang baik karena dipercaya lebih paham dengan aturan justru memberi contoh yang sebaliknya
Menurut Sumber, menyebutkan bahwa wanita berinisial SD kerap kali datang kerumah kontrakannya bersama AD. Bahkan AD sempat mengundang beberapa orang mengadakan selamatan rumah kontrakan tersebut.
Terpisah, media menghubungi AD selaku oknum ASN DKPP. Dalam keterangannya Ia mengakui bahwa dirinya memang mempunyai hubungan dengan wanita janda inisial SD dan bahkan Dirinya menyatakan sudah syah sebagai suami istri secara agama.
” Ya benar, tapi sudah syah menurut agama, karena sudah nikah siri,” akunya.
” Istri saya mengisinkan,” tambahnya.
Ditanya apakah ada bukti tertulis kalau istri telah mengisinkan ? AD menyebut ada.
” Tentunya ada laa, Pak,” jawabnya meyakinkan konfirmasi media.
OPD DKPP Sumenep adalah Dinas yang dikenal sering meraih penghargaan atas kinerja baiknya di bidang SAKIP, pengendalian PMK, serta pencapaian Pola Pangan Harapan (PPH) terbaik, kini harus tercoreng oleh perbuatan satu oknum. Selain itu, tentunya citra Pemerintah Daerah Sumenep juga terdampak atas perbuatannya.
Masyarakat meminta agar supaya Bupati Sumenep Achmad Fauzi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep beserta inspektorat melakukan penelusuran dan investigasi terkait dugaan permasalahan serius ini.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beristri dan kemudian menikah siri dengan wanita lain tanpa seizin istri syah dapat dikenakan sanksi disiplin berat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
ASN yang terbukti melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian bagi PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS.
Selanjutnya media akan berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak terkait, agar kabar ini dapat menjadi pemberitaan yang berkualitas dan faktual. (B)





