
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2) dengan Modus Duplikat Kunci. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bima Sakti No. 2, tepatnya di area parkir Mess TNI AL, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Steven Yavendra Harefa (23), warga Jalan Rokan No.15 Kelurahan Tanjung RHU Kecamatan Lima Puluh Sumatera Utara diamankan personil Reskrim Polsek Medan Baru. Ia diduga kuat melakukan pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diamankan karena melakukan pencurian dengan menggandakan kunci motor Aerox BK 3738 ALQ dengan Nomor Rangka: MH3SG6410PJ325280 dan Nomor Mesin : G3P2E0863336 milik korban yang bernama Malwan B.N. Sitompul yang beralamat Jalan Kawat III Gang Padi LK XVIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 12.22 WIB.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan serta olah TKP. Hasilnya pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Mess TNI AL sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, korban bekerja di Restoran Bona yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi parkir
“Setelah selesai bekerja dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkir. Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada petugas keamanan restoran. Satpam mengaku sempat melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, namun mengira pelaku telah berkomunikasi atau mendapat izin dari korban.,” ujar Iptu Poltak Tambunan kepada Sinarpos.com Sabtu (17/1/2026) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Medan Baru memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” sebut Poltak Tambunan
Dari pengakuannya, pencurian yang dilakukan tersangka bermula saat ia meminjam motor korban. Selanjutnya, tersangka lalu menggandakan kunci kontak motor tersebut untuk mempermudah aksinya.
Dari tangan pelaku, polsek Medan Baru mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox milik korban, 1 helai sweater abu-abu, serta 1 helai celana jeans coklat muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Selanjutnya, tim opsnal Polsek Medan baru mengamankan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kini Polsek Medan Baru masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.(ard)





